Singaraja, koranbuleleng.com| Ketut Sukiarta berhasil terpilih sebagai Perbekel pengganti antar waktu (PAW) Desa Kaliasem Kecamatan Banjar.
Pelaksanaan Pilkel PAW tersebut berlangsung di Panti Sosial Tresna Werdha Jara Mara Pati, Desa Kaliasem Selasa, 18 Juni 2019 lalu. Kegiatan dihadiri oleh 99 orang dari 105 orang pemilik suara. Mereka merupakan perwakilan masyarakat yang berasal dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan perempuan, perwakilan banjar dinas, tokoh adat, kelompok tani, RTM, kelompok pengerajin, serta unsur kelembagaan Desa Kaliasem.
Camat Banjar Ketut Darmawan menjelaskan, selama proses Pilkel PAW Desa Kaliasem, sebenarnya ada dua nama yang mendaftarkan diri sebagai calon. Mereka masing-masing Ketut Sukiarta dan Kadek Deresma. Namun saat akan dilaksanakan pemilihan, pemilik suara yang hadir sepakat melaksanakan pemilihan secara musyawarah.
Pemilik suara kemudian menunjuk Ketut Sukiarta sebagai Perbekel Kaliasem. Berdasarkan kesepakatan itu, akhirnya panitia Pilkel PAW Desa Kaliasem menetapkan Sukiarta sebagai perbekel terpilih. Ia pun akan melanjutkan pemerintahan Desa Kaliasem hingga tahun 2021 mendatang.
“Ini sangat demokratis, dan mungkin ini satu-satunya Pilkel yang disepakati secara musyawarah mufakat, semuanya berjalan aman dan lancar,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur menjelaskan, untuk pelaksanaan pelantikan Perbekel PAW terpilih Desa Kaliasem akan dilaksanakan 27 Juni 2019 mendatang, bersamaan dengan dua Desa lainnya yang juga menggelar Pilkel PAW yakni Desa Banjarasem dan Desa Selat.
Menurut Subur, Pebekel PAW terpilih bertugas untuk meneruskan masa jabatan Perbekel sebelumnya dan tidak perlu lagi membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Hanya saja, perlu dilakukan penyelarasan dengan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi, sehinga mampu terhubung dan terjadi sinergi yang baik.
“Ini yang harus diselaraskan kedepan, karena banyak RPJM yang dibuat di Desa belum singkron dengan RPJM yang ada di Kabupaten maupun Provinsi,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pemilihan Perbekel PAW di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar melalui Musyawarah dilaksanakan, karena Perbekel Difinitif sebelumnya Ketut Widana mengundurkan diri setelah memimpin selama tiga tahun. Widana mundur karena mencalonkan diri sebagai Calon Legislator (caleg) pada Pemilihan DPRD Kabupaten Buleleng. Karena terjadi kekosongan pemerintahan, sesuai dengan peraturan yang berlaku BPD Desa Kaliasem harus melakukan pemilihan Perbekel PAW. |RM|