Pemkab Buleleng Beri Lahan Ganti Untuk Banjar Adat Dalem Purwa Penarukan

Singaraja, koranbuleleng.com| Sempat terkatung-katung selama puluhan tahun, Banjar Adat Dalem Purwa Penarukan akhirnya mendapatkan lahan pengganti atas lahan yang telah dimanfaatkan sebagai terminal di Kelurahan penarukan Kecamatan Buleleng.

Proses tukar guling ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 1991 silam. Pemerintah Kabupaten Buleleng kala itu memanfaatkan lahan Duwen Banjar Adat Dalem Purwa Penarukan dengan luas 10.000 M2 (1 hektar). Sebagai pengganti lahan tersebut, Pemkab menjanjikan sebuah lahan di Lumbanan, Kecamatan Sukasada seluas 40.000 M2 (4 hektar).

- Advertisement -

Ternyata, lahan yang dijanjikan Pemkab Buleleng di Lumbanan merupakan tanah dana bukti milik Pemerintah Provinsi Bali. Sehingga secara resmi, serah terima tukar guling itupun belum bisa dilaksanakan secara resmi. Namun demikian, Pemkab Buleleng sudah memanfaatkan lahan di Penarukan sebagai terminal dan membuatkan sertifikat hak Milik atas nama Pemkab Buleleng. Sementara Banjar Adat Dalem Purwa Penarukan konon juga sudah memanfaatkan lahan yang berlokasi di Lumbanan tersebut untuk perkebunan.

Selanjutnya, Pemkab Buleleng melakukan proses tukar guling dengan Pemprov Bali. Pemkab Buleleng selanjutnya berhak atas lahan di Lumbanan Kecamatan Sukasada seluas 2,5 hektar, sementara Pemprov selanjutnya mendapatkan lahan di Desa Gesing Kecamatan Banjar dengan luas yang sama. Administrasi itupun sudah diselesaikan sesuai dengan surat persetujuan Gubernur Bali yang diajukan ke DPRD Bali No 593.33/2980/Perwat tanggal 21 April 1992.

Dari proses itu, kini, Pemkab Buleleng telah menyerahkan lahan pengganti untuk Banjar Adat Dalem Purwa Penarukan di Lumbanan hanya seluas 2,5 hektar. Hal itu telah ditandai dengan penyerahan sertipikat Hak Pakai Pemkab Buleleng kepada Dalem Purwa Penarukan, melalui mekanisme hibah dalam kegiatan penyerahan secara simbolis dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng Gede Sugiartha Widiada kepada Kelian Pengempon Banjar Adat Dalem Purwa Penarukan I Wayan Rian di kantor BKD Rabu, 26 Juni 2019.

“Kita baru serahkan 2,5 hektar dari kesepakatan 4 hektar melalui mekanisme hibah. Sisanya kita masih mohonkan kepada Pemprov Bali,“ ujar Kepala BKD Buleleng Sugiartha Widiada.

- Advertisement -

Sementara itu, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Made Pasda Gunawan menjelaskan, tertundanya proses tukar guling sejak tahun 1991 sampai dengan saat ini disebabkan dari sisi regulasi. pasalnya regulasi yang dipergunakan terbentur dengan Regulasi Permendagri No 19 Tahun 2016 dan Perda No 6 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka dari itu untuk bisa merealisasikan tanggung jawab Pemkab Buleleng menindaklanjuti melalui mekanisme Hibah.

“Kalau dilakukan proses tukar menukar tanah sesuai dengan regulasi saat ini tentunya tidak relevan, di satu sisi terdapat kewajiban Pemkab yang belum terselesaikan sejak tahun 1991, maka dari itu setelah kita lakukan komunikasi dan koordinasi dengan Adat Dalem Purwa Penarukan maka kita sepakati menggunakan mekanisme Hibah” jelasnya.

Diisi lain, Kelian Pengempon Dalem Purwa Penarukan I Wayan Rian mengapresiasi langkah Pemkab Buleleng atas resminya proses tukar guling lahan ini. Telebih lagi, krama Desa Dalem Purwa Penarukan sudah menunggu sejak lama terkait dengan kepastian proses dimaksud.

“ Kami atas nama Krama Dalem Purwa Penarukan mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Pemkab Buleleng, meskipun belum bisa terselesaikan sepenuhnya dan terlaksana baru tahun 2019. Namun dengan komunikasi dan koordinasi yang baik secara bertahap sudah bisa diselesaikan” ucapnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts