Singaraja, koranbuleleng.com| Ratusan krama Desa Adat Dharmajati, Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng mendatangi gedung DPRD Buleleng Senin, 8 Juli 2019. Mereka datang untk meminta agar Anggota Dewan membantu penyelesaian sengketa tanah yang berlangsung sejak Desember 2017 lalu itu.
Ratusan Krama Desa Dharma Jati tiba sekitar pukul 09.30 wita. mereka datang dengan berbagai jenis kendaraan, mulai dari truck, mobil pick up, mobil pribadi, dan sepeda motor. Setelah tiba, krama pun membentangkan spanduk yang dibawa sembari melakukan orasi. Beberapa perwakilan Krama kemudian diterima oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, didampingi Pimpinan dan Anggota DPRD lainnya di ruang Gabungan Komisi.
Dalam kesempatan itu, Kelian Desa Adat Dharmajati Ketut Wicana mewakili Krama meminta kepada Anggota DPRD Buleleng untuk turun tangan membantu penyelesaian sengketa lahan ini, sehingga tanah yang menjadi objek sengketa itu segera kembali.
Hal itu dilakukan karena pihak adat ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Ia pun berharap dengan terlibatnya lembaga DPRD dalam proses mediasi, Wayan Angker sebagai pihak yang diajak bersengketa bisa luluh. Mengingat lahan yang menjadi objek sengketa akan digunakan untuk kegiatan adat.
“Mudah-mudahan dengan rencana mediasi oleh DPRD berhasil. Kalau tidak, mungkin kami akan tingkatkan ranahnya. Mudah-mudahan tidak sampai ke sanksi adat,” ucapnya.
Selama ini pihak adat dengan Wayan Angker selaku pihak yang menguasai lahan tersebut, sudah melewati sejumlah proses mediasi, mulai dari di Kantor Desa, Kantor Camat, Hingga Di Pengadilan. Hanya saja, hingga saat ini, usaha mediasi itu tidak membuahkan hasil.
“Dari proses mediasi ini memang baik kami dari Adat maupun Pak Angker bersikukuh dengan keputusan masing-masing. Jadi kalau nanti mentok, mungkin ranahnya akan ke pidana,” kata Ketut Wicana.
Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, pihaknya akan berusaha memfasilitasi keinginan warga. Mengingat permasalahan itu sudah masuk dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Singaraja. Rencananya, DPRD Buleleng akan melakukan mediasi, di luar mekanisme yang kini berjalan di pengadilan, dengan mengundang pihak-pihak yang terkait.
“Kami akan coba lagi mediasi para pihak. Sebab kami tidak bisa intervensi jalur hukum. Kalau bisa diselesaikan lewat mediasi kekeluargaan, tentu ini akan lebih menyejukkan. Minggu depan kami agendakan mediasi,” katanya.
Untuk diketahui, persoalan sengketa tanah ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2017 lalu. Saat itu, Krama sempat emosi lantaran Wayan Angker justru memasang pagar di atas lahan milih Desa Pakraman. Bahkan, puluhan warga pun mendatangi lokasi lahan yang ada di sekitar Pantai Happy Singaraja untuk membongkar pagar pembatas tersebut.
Menyikapi hal itu, Desa Pakraman kemudian mengajukan gugatan ke PN Singaraja Bulan Februari 2019 lalu, terhadap Wayan Angker atas terbitnya serifikat atas lahan Desa Pakraman seluas 13,5 are. Prajuru bersama dengan Krama Desa Pakraman Dharmajati mengajukan gugatan karena merasa proses penerbitan sertifikat itu memiliki banyak kejanggalan. |RM|