Singaraja, koranbuleleng.com| Kementerian Sosial (ekensos) RI menonaktifkan sebanyak 14.077 warga Buleleng pemegang Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal itu karena mereka tidak lagi tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos RI.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng Gede Sandiyasa menjelaskan, mereka yang dinonaktifkan sejak tertanggal 1 Agustus 2019 itu merupakan pemegang KIS dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN. Saat Kemensos RI melakukan ferivikasi tahap ke-enam, ternyata ditemukan 14.077 warga Buleleng tidak lagi tercantum dalam BDT.
Atas kondisi itu, Ia mengaku akan segera melakukan sosialisasi melalui masing-masing Kecamatan, termasuk melakukan penyisiran terhadap warga yang sudah dinonaktifkan. Penyisiran dilakukan untuk melakukan verifikasi guna memastikan kondisi perekonomiannya.
Kalau warga yang datanya non aktif itu kini statusnya sudah mampu, akan diarahkan menjadi peserta mandiri. Sementara bagi warga yang dalam kondisi rentan miskin, akan diupayakan mendapat bantuan iuran dari APBD. Namun tidak menutup kemungkinan juga mereka yang sudah dinonaktifkan itu akan kembali diusulkan, agar mereka kembali tercatat dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial.
“Nanti akan diusulkan lewat musyawarah di desa/kelurahan. Selanjutnya kami usulkan lewat aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Nasional-Next Generation (SIKS-NG),” kata Sandhiyasa.
Menurut Sandiyasa, walaupun akan diusulkan kembali masih dalam BDT Kemensos, namun Pemkab Buleleng tetap akan menyiapkan anggaran. Sehingga nantinya seluruh masyarakat akan tercover jaminan kesehatan sesuai dengan perintah Undang-Undang. Hanya saja, anggaran bagi mereka yang telah dinonaktifkan belum bisa dialokasikan di tahun 2019 ini.
“Anggarannya berarti nanti di 2020, seandainya tidak tercover di BDT. Mungkin gimana nanti solusinya kita nanti duduk bersama, dan tergantung juga dengan Kebijakan Bapak Bupati, Pak Wakil, dan Pak Sekda, karena pogram prioritas di Buleleng kan tidak hanya ini saja,” jelasnya. |RM|