Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah kabupaten Buleleng dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menjalin kerjasama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), yang berlangsung di Ruang Unit 4 Kantor Bupati Buleleng Senin, 12 Agustus 2019. Dari kerjasama ini, akan dilakukan pengawasan terhadap program pembangunan di Buleleng.
Penandatanganan Mou itu dilakukan langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Wahyudi. Kerjasama ini sebagai upaya untuk penguatan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). selama ini, TP4D memang telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah pembangunan yang dilaksanakan. Hanya saja, pengawasan itu baru sebatas pembangunan fisik.
Salah satu contohnya adalah terkait dengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rumah jabatan Bupati Buleleg. Kala pembangunan berjalan, TP4D Kejaksaan Negeri Singaraja memerintahkan rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan RTH tersebut untuk membongkar isi planter box karena ditemukan spesifikasi yang tidak sesuai.
Kini dengan adanya kerjasama, TP4D Kejari Buleleng tidak hanya focus dalam hal pengawasan terhadap proyek fisik semata. Namun bisa juga untuk melakukan pengawasan dan pendampingan hingga ke tingkat Desa.
“Sekarang lebih detail, karena selama ini sifatnya hanya beberapa proyek fisik saja pengawasannya. Kalau sekarang kan menyangkut seluruh kegiatan di Pemerintah Daerah, termasuk ke Desa juga,” jelas Bupati Agus Suradnyana.
Dari kerjasama ini, TP4D tidak hanya bertugas untuk mengawal pembangunan di Buleleng. Namun juga melakukan sejumlah upaya pencegahan, baik dengan pendekatan preventif dan persuasif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Ini juga memberikan pemahaman hukum kepada masing-masing OPD, jangan sampai mereka tidak tahu hukum. Dan jangan sampai ada inovasi dan kreativitas yang dibangun, justru menyalahi aturan,” tegas Agus Suradnyana.
Sementara itu, Kepala Kejari Buleleng Wahyudi, menyebut jika TP4D ini merupakan suatu inovasi dari Kejaksaan untuk masuk ke ranah pencegahan. Apalagi selama ini Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menunjukkan posisi yang tidak berubah, dan cenderung meningkat.
Khusus di Kabupaten Buleleng selama tahun 2018, TP4D telah melaksanakan pendampingan terhadap 54 pelaksanaan pembangunan fisik di Buleleng. Hanya saja, dari jumlah tersebut nyatanya ada 24 pendampingan yang bermasalah. Hal itu terjadi karena adanya kekurang pahaman Instansi terkait terhadap regulasi.
“Sehingga muncul inovasi ini, bagaimana nantinya dengan pendampingan yang dilakukan TP4D, seluruh program yang dijalankan Pemkab Buleleng bisa berjalan secara baik, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.|RM|