Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi melaksanakan rekontruksi atas pembunuhan yang sempat menghebohkan di Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng. Rekonstruksi justru diwarnai aksi kesurupan sebelum adegan penusukan diperagakan.
Rekontruksi atau reka ulang adegan peristiwa terkait kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan korban tewas Jro Ketut Nurti Mahayoni, yang dilakukan suaminya Jro Mangku Nyoman Sumerta berlangsung di lokasi peristiwa, sebagai tempat tinggal keduanya di Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan, kecamatan Buleleng Rabu, 28 Agustus 2019.
Reka adegan tersebut diawali saat korban Jro Mahayoni datang dari luar dengan mengendarai sebuah mobil dan masuk ke dalam rumah melalui pintu samping, dan berakhir saat tersangka Jro Sumerta menyimpan Pisau pengutik yang digunakan menusuk korban. Dalam rekonstruksi itu total ada 30 adegan, dengan melibatkan langsung tersangka, dan dua oang saksi. Sementara untuk penusukan itu, ada pada adegan ke 10, dan 12.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka melakukan penusukan terhadap Istrinya hingga tewas karena merasa kecewa. Pasalnya, korban yang selama ini dalam keadaan sakit justru tidak mendapat perhatian dari korban.
“Ada rasa spontanitas kemarahan, karena saat reka adegan, setelah menusuk, tersangka sempat duduk dan merenung. Kemudian tersangka kebelakang baru dia tahu ada darah. Dan tersangka sempat menanyakan istrinya,” jelasnya.
Sementara itu, sejak diamankan dan ditetaokan sebagai tersangka pada Bulan Juni 2019 lalu, Polisi sampai dengan saat ini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Penangguhan penahanan itu diberikan karena tersangka dalam keadaan sakit dan harus melakukan cuci darah secara rutin.
“Ditangguhkan setelah dilakukan koordinasi dengan Jaksa, tapi kita tetap awasi dan tersangka kooperatif. Karena dasar kemanusiaan kita lakukan penangguhan penahanan,” kata Vicky.
Disisi lain, disela-sela pelaksanaan rekontruksi sempat diwarnai aksi kesurupan. Sesaat sebelum adegan penusukan, seorang jaksa perempuan yang tengah menyaksikan proses rekontruksi tiba-tiba saja terjatuh dan kemudian menangis. Saat itulah diketahui jika yang merasukinya adalah arwah koban.
Dari komunikasi yang dilakukan, diminta agar semuanya tidak menyalahkan tersangka, karena peristiwa yang terjadi itu berawal dari kesalahan yang dilakukan korban. Korban juga kemudian meminta kepada pihak keluarga agar dibuatkan banten guru piduka untuk dihaturkan di Pura Dalem setempat.
Untuk diketahui, tersangka Jro Mangku Nyoman Sumerta dijerat pasal Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004, RI tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang berbunyi Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). |RM|