Ketua Yayasan Ditahan Karena Diduga Cabuli Tiga Anak

Singaraja, koranbuleleng.com| Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng menahan dan menetapkan KP, seorang Ketua Yayasan dari Panti Asuhan di Kecamatan Gerokgak, atas dugaan kasus pencabulan terhada tiga orang anak.

Penahanan terhadap tersangka KP dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan atas laporan Sokhinitona Hulu yang merupakan mantan karyawan di panti asuhan tersebut. Dari laporan yang diterima, tersangka diduga mencabuli tiga orang anak-anak Panti, yakni N, R, dan S.

- Advertisement -

Korban N saat kejadian masih berumur 16 tahun, R berumur 14 tahun dan S saat kejadian berumur 12 tahun. Korban S mendapat perlakukan cabul dari tersangka sejak tahun 2011 hingga bulan Desember tahun 2018. Sedangkan terhadap korban N dan R dilakukan sekira bulan Februari 2019 lalu.

KBO Sat Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa senin, 7 Oktober 2019 menjelaskan, penanganan kasus dugaan pencabulan ini memang memakan waktu, terutama karena terkendala barang bukti, dan kesulitan mendapatkan keterangan dari saksi korban.

“Setelah penyelidikan, kami berhasil mengumpulkan keterangan dari delapan saksi termasuk saksi korban, kemudian kita kumpulkan dua alat bukti, baru bisa kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Menurut Dewa Sudiasa, tersangka melakukan aksinya saat situasi sepi dan tidak diketahui oleh istrinya. Tersangka melancarkan aksi dengan meraba organ intim para korbannya. Hasil Visum et Repertum, organ kewanitaan korban masih utuh, sehingga polisi menyimpulkan tersangka belum menyetubuhi ketiga anak itu.

- Advertisement -

“Tersangka melakukan perbuatan cabul lebih dari 10 kali. Ia berpura-pura memberikan perhatian kepada korbannya, lalu meraba beberapa organ intim korban,” terangnya.

Sementara itu, dihadapan para wartawan, Tersangka KP mengakui melakukan perbuatan tersebut. Hanya saja, Ia membantah jika aksinya itu dilakukan karena iming-iming bujukan dan rayuan yang diberikan. Namun, tersangka melampiaskan hawa nafsu itu karena mendapat peluang dari korban. Perbuatan cabul kepada tiga korban itu pun di lakukan di lokasi berbeda. Terkadang di ruang asrama, kamar mandi, dan di ruang studio.

“Ya saya tergoda karena mereka itu cantik. Saya tidak pernah merayu, saat saya raba mereka itu tidak menolak dan melawan. Makanya saya teruskan,” aku tersangka yang juga mantan Caleg dalam Pemilu 2019 lalu itu.

Kini, tersangka KP harus mendekam dijeruji tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak lima milyar rupiah. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts