Singaraja, koranbuleleng.com| Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap Ketua dan juga Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, tekait dengan kekacauan pendistribusian Logistik dalam pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.
Sidang di DKPP dengan teradu Komisioner dan juga Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng ini berawal dari kekacauan pendistribusian logistic yang terjadi saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Bulan April 2019 lalu.
Kekacauan pendistribusian logistik Pemilu memang menjadi temuan dari Bawaslu Buleleng hingga kemudian diregistrasi menjadi pelanggaran. Pelanggaran terjadi karena KPU Buleleng hingga batas akhir waktu pendistribusian yakni tanggl 16 April hingga pukul 24.00 wita, belum menuntaskannya.
Terlebih lagi, saat kelengkapan Pemilu terdistribusi, masih menimbulkan kekacauan terhadap tahapan proses pungut hitung di tingkat TPS.
Sehingga, Bawaslu Buleleng pun kemudian mengklarifikasi 5 Komisioner KPU Buleleng, masing-masing Ketua KPU, Komang Dudhi Udiyana yang membidangani Logistik Pemilu, kemudian dan Divisi Teknis, Gede Sutrawan, Divisi Hukum, Made Sumertana, Divisi Perencanaan dan Data, Nyoman Gede Cakra Budaya, dan Divisi Sosialisasi, Gede Bandem Samudra. Selain seluruh komisioner KPU, Bawaslu juga mengklarifikasi Sekretaris KPU Buleleng, Gede Aswina.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng telah meneruskan hasil klarifikasi terhadap komisioner dan kepala kesekretariatan KPUD Buleleng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dari dugaan pelanggaran itu, DKPP kemudian hadir dan melaksanakan sidang di Bawaslu Bali dengan memeriksa pihak teradu. Hingga kemudian DKPP membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung di Jakarta Rabu, 23 Oktober 2019.
Dalam sidang tersebut, DKPP menyampaikan tujuh putusan. Diantaranya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teraduI Komang Dudhi Udhiyana Yadnya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buleleng, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu masing-masing teradu 2 Nyoman Gede Cakra Budaya, teradu III Gede Bandem Samudra, teradu IV Gede Sutrawan, dan teradu V Made Sumertana selaku anggota KPU Kabupaten Buleleng.
Selain itu, sanksi juga dijatuhkan berupa peringatan keras kepada teradu VI I Putu Aswina Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng dan mengembalikan yang bersangkutan ke instansi asal. Kemudian diakhir putusannya, DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Ketua Bawaslu Bali Ketut Aryani dikonfirmasi via telpon menjelaskan, sesuai dengan kewenangan, pihaknya akan mengawasi dan memastikan kalau putusan itu dijalankan.
“Disitu KPU Provinsi Bali wajib menindak lanjuti dan memastikan putusan DKPP itu, dengan cara bagaimana atau dengan membina kembali. Karena itu jajaran KPU Provinsi,” ujarnya.
Senada disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugiardana. “Jadi sesuai dengan yang disampaikan, jika putusan itu harus dilaksanakan paling lama 7 hari setelah dibacakan. Jadi kami hanya akan mengawasi agar putusan itu dilaksanakan,” jelasnya. |RM|