Ranperda PLP2B Lindungi Lahan Produktif dari Ancaman Alih Fungsi

Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Kabupaten Buleleng bersama dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng akan menyiapkan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Buleleng, untuk melindungi lahan produktif dari alih fungsi yang terjadi secara massif.

Dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Eksekutif yang berlangsung di Ruang gabungan Komisi Selasa, 29 Oktober 2019 itu, membahas Program Legislasi Daerah (Prolegda) di tahun 2020 mendatang. Nah, dalam rapat yang dipimpin Ketua bapemperda Nyoman Gede Wandira Adi itu, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Buleleng, menjadi salah satu regulasi yang akan dibahas di masa sidang pertama tahun 2020 mendatang.

- Advertisement -

Nyoman Gede Wandira Adi menyebut jika Ranperda inni, bias mengganti Perda tentang Jalur Hijau yang telah dicabut. PLP2B menurutnya menjadi sangat penting untuk segera dimiliki, mengingat selama ini, alih fungsi lahan yang terjadi di Kabupaten Buleleng sudah sangat masif.

Menurutnya, selain menyiapkan regulasi untuk antisipasi alih fungsi lahan, Wandira menyebut jika Pemerintah juga harus bias memberikan reward sebagai motivasi, agar Petani juga masih mau mempertahankan lahan mereka untuk tidak dilakukan alih fungsi.

“Pada intinya untuk memberikan insentif apakah itu bentuknya nanti penghapusan pajak atau bantuan lainnya kepada petani. Soal keringanan pajak mungkin bias dipikirkan, karena memang salah satu pemicu alih fungsi ini karena kenaikan pajak yang memberatkan petani kita,” ujarnya.

Senada disampaikan Anggota Bapemperda Putu Mangku Budiasa. Ia mencontohkan jika dalam beberapa tahun terakhir ini, Kabupaten Buleleng menjadi daerah yang sangat diminati untuk investasi dalam bidang perumahan. Hal ini pun kemudian berdampak, pada berkurangnya lahan dan Kawasan pertanian produktif yang sudah berubah menjadi bangunan Gedung dan sebagainya.

- Advertisement -

“Kalau ini tidak kita buatkan regulasi, saya yakin lima atau 10 tahun lagi, kawasan pertanian produktif kita di Buleleng akan habis. Penting sekali kita menyamakan persepsi jika ini (Ranperda PLP2B) sangat penting untuk kita miliki,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng Made Sumiarta menjelaskan, saat ini luas lahan di Kabupaten Buleleng yang tercatat yakni 9.497 Hektar. Dari luasan itu, yang direkomendasikan untuk ditetapkan dalam PLP2B yakni seluas 6.443 Hektar. Sedangkan sisanya, akan ditetapkan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Menurutnya, lahan cadangan ini perlu disiapkan sebagai upaya untuk mengantisipasi jika nantinya masih terjadi alih fungsi lahan. Nantinya, lahan cadangan ini akan dikonversi untuk selanjutnya ditetapkan dan masuk dalam PLP2B.

“Ketika terjadi alih fungsi kedepan pasti akan terjadi, sehingga harus ada cadangan. Bisa saja itu terjadi, nanti kita buatkan regulasi apakah ada insentif atau dis insentif. Itu yang nanti menjadi pemicu para pemilik lahan untuk berpikir tidak akan melakukan alih fungsi lahan,” jelasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts