Komisi III dan BKD Datangi Hotel dan Restoran Penunggak Pajak

Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Keuangan Daerah  Buleleng bersama Komisi III DPRD Buleleng dan Satpol PP melaksanakan monitoring dan evaluasi penagihan tunggakan pajak, ke sejumlah Hotel dan Restoran, Selasa, 29 Oktober 2019. Beberapa hotel yang menjadi sasaran yakni Sunari Spa and Resort, Hotel Melka, dan Restoran Ulam Segara.

Data dari BKD, tiga wajib pajak (WP) ini tercatat memilik memiliki tunggakan PHR. Hotel Sunari belum menyetorkan pajaknya senilai Rp1,2 miliar. Hotel Melka menunggak pajak Rp608,8 juta. Sedangkan, Restoran Ulam Segara dari data penagihan menunjukkan belum melunasi Pajak Restoran senilai Rp48,1 juta. Ketiganya pun telah mendapatkan Surat Peringatan ke dua (SP2) dari BKD Buleleng.

- Advertisement -

Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Soma Adnyana mendukung upaya persuasive yang dilakukan BKD Buleleng untuk melakukan penagihan pajak.   Dari hasil monev yang telah dilakukan, sebagian besar tunggakan pajak terjadi karena menejemen hotel atau restoran yang kurang disiplin mengikuti aturan.

“Tidak salah salah Pemerintah terus menagih dan menjatuhkan sanksi. Dan kalau sudah ditempel stiker seperti ini, nama baik hotel atau restoran terganggu dan itu kerugian bagi perusahaan sendiri. Sehingga kami meminta siapapun pengelola hotel atau restoran, aturan perpajakan harus dipatuhi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubid Penagihan Pajak Ida Bagus Perang Wibawa menyatakan penagihan pajak dengan mendatangi langsung wajib pajak ini adalah bagian dari pendekatan humanisme yang dilakukan Pemerintah, untuk mendapatkan kepastian jika wajib pajak yang menunggak untuk melunasi hutang pajaknya.

“Jika tidak optimal, kita layangkan surat peringatan. 21 hari kemudian jika belum ada hasil optimal, maka masuk ke surat paksa, lanjut Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), sampai kepada lelang,” tegasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts