Singaraja, koranbuleleng.com| Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah memproses pemberhentian Putu Aswina dari jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat mendampingi Komisioner KPU RI, Ilham Saputra meresmikan Rumah Pintar Pemilu (RPP) di Kantor KPU Buleleng menjelaskan, kewenangan dalam mengeksekusi keputusan DKPP adalah KPU RI. Karena itu, KPU Bali begitu menerima putusan DKPP langsung meneruskan surat putusan DKPP ke KPU RI.
Menurutnya, pemberhentian tersebut sudah di proses oleh Sekjen KPU RI. Ketika nanti surat pemberhentiannya sudah terbit, jabatan untuk Sekretaris KPU kabupaten Buleleng untuk sementara akan diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).
‘Nanti kami tinggal menetapkan Kasubag Umum dan Logistik KPU Buleleng, Ketut Suwitahirawan, sebagai Plt Sekretaris KPU Buleleng,” jelasnya.
Lidartawan mengatakan, untuk pengisian Sekrataris KPU Buleleng, akan dilakukan proses rekrutmen melalui system lelang jabatan, bila tidak ada pejabat di KPU Buleleng yang memenuhi syarat.
“Kami masih mengutamakan pegawai yang ada di KPU Buleleng, bila nanti tidak ada yang memenuhi syarat, baru kami upayakan rekrutmen melalui lelang terbatas di wilayah Kabupaten Buleleng saja,” ucapnya.
Sementara, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menegaskan, pihaknya menghormati putusan DKPP atas pelanggaran kode etik yang terjadi di KPU Buleleng. Menurutnya, posisi Sekretariat KPU dalam hal ini adalah melaksanakan putusan pleno dari komisioner KPU. Sekretaris berkedudukan membantu agar tugas-tugas dari para komisioner itu dapat berjalan lancar dan sukses.
“Sekretaris itu sebetulnya sebagai penyedia, memberikan sporting system. Apa yang diplenokan oleh komisioner dan sesuai dengan ruglasi yang ada, maka sekretaris itu wajib melaksanakan, apalagi anggarannya masih tersedia,” tegasnya.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap Ketua dan juga Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, tekait dengan kekacauan pendistribusian Logistik dalam pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.
Dalam sidang tersebut, DKPP menyampaikan tujuh putusan. Diantaranya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teraduI Komang Dudhi Udhiyana Yadnya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buleleng, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu masing-masing teradu 2 Nyoman Gede Cakra Budaya, teradu III Gede Bandem Samudra, teradu IV Gede Sutrawan, dan teradu V Made Sumertana selaku anggota KPU Kabupaten Buleleng.
Selain itu, sanksi juga dijatuhkan berupa peringatan keras kepada teradu VI I Putu Aswina Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng dan mengembalikan yang bersangkutan ke instansi asal. Kemudian diakhir putusannya, DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. |RM|