Singaraja, koranbuleleng.com | Realisasi pajak reklame untuk mendongkrak pendapatan daerah Kabupaten Buleleng belum maksimal. Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kabupaten Buleleng menargetkan pendapatan pajak reklame tahun 2019 senilai Rp2,4 miliar namun baru terealisasi sekitar Rp1,7 miliar.
DPRD Buleleng meminta Pemkab Buleleng memaksimalkan pajak reklame yang ada. Jika ada potensi pelanggaran, maka harus ditindak tegas sehingga kebocoran pajak bisa teratasi.
Permintaan DPRD itu diungkap dalam rapat dengar pendapat antara komisi III DPRD Buleleng dengan Badan Keuangan Daerah dan DPMPPTSP, Jumat 15 Nopember 2019.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Luh Marleni dan dihadiri angota Komisi III sementara pihak eksekutif yang langsung hadir dalam agenda itu Kepala Badan Keuangan Daerah Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si, dan Sekretaris DPMPPTSP I Made Kuta, S. Sos.
Komisi III menilai potensi pajak reklame masih banyak yang bisa digali. Begitupun perijinan reklame juga harus dimaksimalkan dan didata dengan jelas agar penerimaan pajak daerah bisa transparan.
“Ditegaskan saja, agar yang belum memiliki ijin agar secepatnya bisa mengurus ijinnya sehingga pemungutan pajaknya bisa dimaksimalkan.” ujar Luh Marleni saat memimpin rapat.
Sekretaris DPMPPTSP I Made Kuta, S. Sos menyatakan pihaknya sudah membentuk tim di seluruh kecamatan untuk melakukan pendataan semua potensi wajib pajak reklame. Sampai saat ini, ada sekitar 400 WP yang beum memenuhi kewajibannya. “Dari 400 WP itu potensi pajaknya sekitar Rp240 juta,” ujarnya.
Suta menjelaskan pemungutan pajak reklame ini berdasarkan Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2019. Dalam regulasi itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi wajib pajak yang mengajukan perijinan. |NP|