Singaraja, koranbuleleng.com| Paska aksi yang dilakukan warga di Kelurahan Banyuning dengan melakukan penertiban pada Minggu, 24 November 2019, Camat Buleleng Gede Dody Sukma Oktova Askara meminta agar penginapan dan café yang ada di seputaran wilayah Jalan Pulau Obi ditutup sementara.
Keputusan itu tertuang dalam Surat bernomor 556/1422/XI/2019 perihal penghentian sementara usaha penginapan, dan surat nomor 556/1423/XI/2019 perihal penghentian sementara usaha café dan karaoke. Sebelumnya, Kecamatan Buleleng yang dipimpin Langsung Camat Dody Sukma menggelar rapat koordinasi dengan mengundang instansi terkait diantaranya dari Satpol PP, Badan Keuangan daerah, serta dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng.
Dari rapat koordinasi diketahui jika ada delapan penginapan dan tiga café yang melaksanakan usaha di seputaran wilayah Jalan Pulau Obi tersebut. Dari delapan penginapan, enam diantaranya berlokasi di kelurahan Banyuning, sementara dua lainnya berlokasi di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, namun akses masuknya melalui Jalan Pulau Obi.
Kemudian, diketahui jika dari selapan usaha penginapan yang beroprasi, hanya satu penginapan yang memiliki izin. Anehnya empat penginapan juga tercatat sebagai Wajib Pajak Daerah dan telah memiliki NPWP Daerah, namun tidak tercatat memiliki izin.
Camat Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara menjelaskan, terkait dengan hal itu, akan dilakukan pemutahiran data. Selain itu, akan dilakukan evaluasi terhadap aktivitas terhadap penginapan yang telah memiliki izin. Pasalnya, selama ini izin penginapan harus mentaati sejumlah syarat, diantaranya menjaga norma susila dan kesopanan untuk tidak menimbulkan kemerosotan moral di masyarakat.
“Sembari kami berproses, semuanya baik yang berizin, dan tercatat sebagai wajib pajak daerah, termasuk yang tidak berizin kami minta untuk penghentian sementara,” jelasnya.
Menurut Dody Sukma, selama penutupan sementara itu, akan dilakukan pemantauan oleh Satpol PP dan juga melibatkan Aparat Kelurahan dan Desa Adat Banyuning. Bahkan jika nantinya selama proses pemutahiran dan peninjauan ulang diketahui melakukan pelanggaran aturan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penutupan permanen.
“Kalau ini tidak kita lakukan, takutnya akan terjadi hal yang lebih buruk, karena itu tuntunan masyarakat. Dan juga kami memiliki kepentingan yang sama untuk penegakkan aturan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Warga di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng melakukan aksi dengan menggelar penertiban terhadap café dan juga penginapan di wilayah Jalan Pulau Obi. Keberadaan usaha tersebut dirasakan menimbulkan keresahan, sehingga warga meminta agar usaha-usaha yang belum memiliki izin untuk ditutup.
Puluhan warga mulai berjalan menyusuri Jalan Pulau Obi Kelurahan Banyuning sekitar pukul 09.00 Wita. Saat beraksi, warga sudah menyiapkan sejumlah poster yang berisi penolakan. Diantaranya poster bertuliskan “Tutup Café dan Penginapan. Ada pula poster berbunyi “Tolak Duktang tak berSKLD” dan “Selamatkan Banyuning dari Prostitusi”. |RM|