Singaraja, koranbuleleng.com | Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng menemukan cukup banyak produk industry yang tidak sesuai dengan ketentuan. Mulai dari obat-obatan, produk pangan dan makanan, kosmetik. Sebanyak 424 produk itu ditemukan saat inspeksi selama tahun 2019.
DIantaranya Loka POM menemukan Obat Keras yang dijual pada Sarana tidak Memiliki Kewenangan sebanyak 79 temuan, Pangan Tanpa Izin Edar atau Pangan Kedaluwarsa berjumalah 37 temuan, Kosmetika Tanpa Izin Edar serta Mengandung Bahan Berbahaya berjumlah 294 temuan sedangkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan mengandung Bahan Kimia sekitar 365 temuan.
Intensifikasi Pengawasan dilaksanakan diberbagai tempat swalayan, supermarket, sekolah, stand makanan hingga pasar.
Ketua Loka POM Buleleng Made Eri Bahari Hartana mengatakan semua produk yang menyalahi ketentuan disita. “Kebanyakan produk yang kami sita karena tak memenuhi ketentuan persyaratan, tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya,” ujar Ery, Jumat 11 Januari 2020.
Loka POM juga telah melakukan pengawasan terhadap Sarana Produksi, Pengawasan terhadap Sarana Distribusi serta Pengawasan terhadap iklan. Khusus untuk produk yang beriklan, Ery Bahari mengatakan dari 26 iklan hanya 16 yang memenuhi ketentuan sedangkan untuk 10 produk lainya tidak sesuai dengan kententuan,
“ iklan ada ketententuanya jangan sampai melebih-lebihkan, iklan yang tidak sesuai dengan produk itu sendiri, misalnya produk pangan, jangan sampai produk pangan iklanya dapat dapat menyembuhkan penyakit, sudah jelas pangan tidak bisa menyembuhkan” ujar Ery
Dari ribuan temuan tersebut pihak Laka POM akan memusnahkan dan menyisakan sebagian sebagai sampel. Sedangkan untuk tindak lanjut terhadap temuan produk bermasalah akan dilakukan beberapa tahapan, yang pertama pembinaan, surat peringatan, pengamanan produk, hingga proses hukum jika ditemukan produk beresiko tinggi.
“Awal diberi pembinaan, tapi kalau temuanya beresiko tinggi kita langsung amankan dan di roses hukum seperti kasus yang terjadi di Jembrana itu kena denda sebesar 500 ribu dan penjaran 2 bulan,” imbuh Ery. |ET|