Singaraja, koranbuleleng.com| Kantor Wilayah Badan Pertanahan nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali, membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2426 di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Pembatalan itu diputuskan karena proses penerbitannya terjadi cacat administrasi.
Kisruh tanah di desa Bungkulan ini terjadi sejak beberapa bulanlalu, saat ini warga sedang menelusuri satu sertifiktlagi, yakni sertifikat taah Lapangan yang juga diduga cacat administrasi saat diterbitkan.
Pembatalan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kanwil BPN Bali Nomor: 0010/Pbt/BPN.51/2020 tentang Pembatalan Hak Milik nomor 2426/Desa Bungkulan, luas 800 meter persegi atas nama I Ketut Kusuma Ardana, S.TP atas tanah terletak di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, karena cacat administrasi dalam sengketa tanah antara warga masyarakat Desa Bungkulan (Putu Kembar Budana dkk) dan Pemerintah Provinsi Bali dengan I Ketut Kusuma Ardana, S.TP.
SK Pembatalan itu kemudian oleh BPN Buleleng diserahkan kepada perwakilan warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan di kantor BPN Buleleng Senin, 13 Januari 2020. Dalam kesempatan itu dihadiri sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Bungkulan diantaranya Ketut Sumardhana, ,Kelian Banjar Dinas Dauh Munduk Nengah Radia, Kelian Banjar Adat Punduh Lo Putu Kembar Budana, dan beberapa warga lainnya.
Kepala BPN Buleleng I Komang Wedana menjelaskan, SK Pembatalan SHM itu sudah diterima pihaknya pada Jumat, 10 Januari 2020 lalu. Sesuai dengan salah satu isi dari SK tersebut, BPN Buleleng akan menempelkan SK pembatalan itu di dua tempat yakni Kantor Desa Bungkulan, dan di kantor BPN Buleleng.
Menurutnya, sesuai dengan analisis laporan yang disampaikan BPN Buleleng ke Kanwil BPN Bali, dalam proses penerbitan sertifikat tersebut lewat Program Nasional Agraria (Prona), terjadi cacat administrasi. Salah satunya karena adanya saksi yang menarik tandatangan untuk mencabut dukungan terhadap penerbitan sertifikat tersebut.
“Jadi hasil analisis yang telah dilakukan kita laporkan ke Kanwil, karena memang kami temukan cacat administrasi, sehingga SK pembatalannya bisa diterbitkan,” jelasnya.
Komang Wedana mengatakan, SK Pembatalan sertifikat tersebut bisa dilakukan gugatan lewat jalur perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pun demikian, BPN Buleleng menurutnya telah melakukan antisipasi atas kemungkinan tersebut.
“Untuk keluarnya SK ini benar-benar memenuhi ketentuan cacat administrasi, maka kami pelajari tahapannya secara cermat dan teliti, sehingga kemungkinan untuk kita digugat kembali itu sudah kita antisipasi,” ucapnya.
Disisi lain, saat ini Kanwil BPN Bali juga tengah memproses untuk penerbitan SK Pembatalan yang sama, terkait dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2427 dengan pemilik yang sama yakni I Ketut Kusuma Ardana. Kepala BPN Buleleng Komang Wedana mengaku sedang melakukan komunikasi dan koordinasi ke BPN Pusat. Pasalnya, SHM nomor 2427 di atas Lapangan Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan tersebut kini masih dijadikan jaminan untuk mencari pinjaman uang di sebuah Bank.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Bungkulan Ketut Sumardana mengaku lega terkait dengan terbitnya SK Pembatalan SHM yang terbit diatas lahan Puskesmas di Desa Bungkulan. Walaupun kini warga menurutnya masih menunggu Pembatalan SHM lainnya diatas lahan lapangan Desa Bungkulan Kecamatan Sawan. Dengan putusan pembatalan ini, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi untuk mengambil langkah-langkah lanjutan.
“Karena ini kan tanah PKD (Pekarangan desa, red), maka akan segera dimohonkan sertifikat atas nama Desa, supaya hal ini tidak terjadi lagi,” ujarnya singkat. |RM|