Curi Motor Untuk Antar Anak Sekolah

Singaraja, koranbuleleng.com| Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja, menangkap Gede Sudiarta warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, karena melakukan aksi pencurian sepeda motor. Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti sebuah sepeda motor hasil curiannya.

Pelaku Gede Sudiarta terbilang lincah dalam mengecoh kejaran polisi. Pasalnya, sejak dilaporkan 10 September 2019 lalu oleh korban Putu Artana warga Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Polisi baru berhasil menangkap pelaku 9 Januari 2020 lalu.

- Advertisement -

Kapolsek Kota Singaraja Kompol I Gusti Ngurah Yudistira menjelaskan, pengungkapan terhadap pelaku berhasil dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan informasi tentang keberadaan sepeda motor milik korban.

“Dari keterangan para saksi, diketahuilah keberadaan motor korban sesuai ciri-cirinya dan kemudian mengarah kepada tersangka. Jadi kita lakukan  penangkapan terhadap tersangka dan tersangka mengakui perbuatanya telah mencuri,” jelasnya.

Menurut Gusti Ngurah Yudistira, pelaku melakukan aksi pencurian dengan menyasar sepeda motor yang tidak dalam keadaan terkunci stang. Setelah menemukan, pelaku menuntun motor tersebut dan membuatkan kunci duplikat.

“pelaku menuntun  motor ke arah barat mencari tukang kunci dengan alasan kunci motornya hilang, kemudian membawa motor tersebut ke rumahnya untuk disimpan”  imbuh  Ngurah Yudistira  

- Advertisement -

Sementara itu, dihadapan para wartawan, pelaku Gede Sudiarta mengaku terpaksa mencuri sepeda motor untuk mengantarkan anak-anaknya ke Sekolah. Ia juga menyesali perbuatannya tersebut.

“Saya tak punya motor untuk antar anak-anak sekolah,  pada saat bengong-bengong saya bingung  akhirnya saya nekat mencuri. Maunya motornya dipakai pribadi,” akunya.

Atas perbuatannya itu, Pelaku Gede Sudiarta dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts