Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Kabupaten Buleleng menjatuhkan sanksi pemecatan kepada seorang PNS. Sanksi itu dijatuhkan karena PNS yang bertugas di kantor Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng melakukan pelanggaran indisipliner.
Sidang Bapek berlangsung di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Kamis, 6 Februari 2020. sidang yang dipimpin langsung Ketua Bapek Dewa Ketut Puspaka itu juga dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Inspektorat Putu Yasa, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng Gede Wisnawa.
Ada tujuh PNS yang menjalani sidang Bapek. Hanya saja, tidak satupun PNS yang hadir dalam sidang tersebut. Empat orang yang disidang karena melakukan perceraian, satu orang karena melakukan indisipliner, dan dua orang PNS yang melakukan pelanggaran Peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2013 yang dierubah dengan Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
Satu orang yang dijatuhkan sanksi pemecatan adalah Dewa Nyoman Suadnyana, bertugas sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng.
Dewa Ketut Puspaka yang juga Sekda Buleleng menjelaskan, sannksi pemecatan itu dijatuhkan karena PNS bersangkutan malas ngantor dan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai seorang PNS. Pun demikian, haknya setelah diberhentikan tetap didapat salah satunya adalah menerima pensiunan.
“Itulah sanksi, tidak boleh lagi melanjutkan karena menjadi yuris prudensi yang buruk manakala seorang PNS tidak disiplin akan diikuti yang lain. Maka kita jatuhkan sanksi kita stop menjadi PNS dengan tidak atas permintaan sendiri,” tegasnya.
sementara itu, dua orang yang mendapatkan sanksi etik masing-masing Ida Komang Riatmaja Kepala SD 3 Bubunan, Kecamatan Seririt, dan Nyoman Sudiarining seorang staf pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. keduanya mendapatkan sanksi etik karena melakukan pelanggaran membuang sampah tidak pada tempatnya.
Dari pelanggaran itu, kedunya pun telah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan mendapatkan hukuman dari Majelis hakim di Pengadilan Negeri SIngaraja.
Puspaka Mengatakan, keduanya harus menjadi pahlawan sampah kedepannya dan menjadi contoh bahwa jika seorang PNS melanggar Perda ketentuan sampah, maka akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sanksi sudah dijatuhkan tipiring, sekarang ada sanksi etik kita berikan sanksi moral kepada keduanya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan berkewajiban menanamkan nilai-nilai penganan sampah yang baik,” ucapnya. |RM|