Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng menyambut gembira putusan MA yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Setidaknya, APBD Buleleng tidak lagi terbebani untuk menambah pembayaran iuran BPJS untuk kepesertaan KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan menimbulkan persoalan di Kabupaten Buleleng. Pasalnya, Dana sebesar Rp97 Miliar lebih yang telah disiapkan Pemerintah untuk pemegang Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI), hanya mampu mengcover sebanyak 187.787 dari 317.244 jiwa. Sedangkan sisanya sejumlah 129.457 dinon aktivkan.
Dari itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana kemudian melakukan addendem (penambahan klausul, red) terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan, agar alokasi dana PBI yang telah terpasang pada APBD Induk tahun 2020, sepenuhnya dipergunakan untuk mengcover pembayaran iuran PBI hingga kira-kira tujuh Bulan ke depan.
Sedangkan kekurangannya, hingga Desember 2020 dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp60 miliar lebih, akan diupayakan melalui Perubahan APBD tahun 2020, atau melalui upaya lainnya, sesuai dengan kesepakatan antara Bupati dengan DPRD Buleleng.
Belakangan kemudian terbit Putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah diberlakukan per 1 Januari 2020 lalu. MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan dibatalkannya pasal di tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke tarif semula, yaitu kelas 1 Rp80 ribu, kelas 2 Rp51 ribu, dan kelas 3 Rp25.500.
Putusan itupun disambut gembira oleh pemerintah Kabupaten Buleleng. Wakil Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra menyebut telah melakukan koordinasi dengan BPJS cabang Singaraja. Hanya saja, BPJS menyebut masih menunggu petunjuk dari Pusat.
Menurut Sutjidra, Putusan MA menjadi angin segar, karena tidak lagi menambah beban APBD Buleleng. Terlebih Pekab tidak perlu lagi memikirkan kekurangan yang harus dibayarkan untuk iuran KIS PBI.
“Astungkara sangat mengurangi beban APBD. Berarti anggaran yang kita siapkan sudah bisa membiayai sampai dengan bulan desember. Jadi seluruh masyarakat sudah tercover, artinya kita kembali UHC 96 persen,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan iuran yang sudah dibayarkan ntuk bulan Januari dan bulan Februari 2020, Sutjidra belum berani memastikan seperti apa system kelebihan bayar yang telah dilakukan.
“Yang kita harapkan kan dikompensasi, tapi kita menunggu saja dari BPJS,” ucapnya. |RM|