Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng membatalkan seluruh kegiatan serangkaian dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-416 Kota Singaraja. Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam penanggulangan dan pecegahan penyebaran virus corona (COVID-19).
Keputusan itu disampaikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana sesuai dengan rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Loby Kantor Bupati Buleleng Senin, 16 Maret 2020. Tanda-tanda pembatalan kegiatan itu sebenarnya sudah diawali dengan pembatalan kegiatan jalan santai yang rencananya akan berlangsung Minggu, 15 Maret 2020.
“HUT Kota semua ditiadakan, nanti cukup tumpengan saja. Ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan penanganan dini terhadap penyebaran Covid 19,” jelasnya.
Penegasan pembatalan kegiatan serangkaian HUT Kota SIngaraja juga disampaikan melalui surat permakluman dari Panitia Tetap tertanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangi Ketua Pantap yang juga Asisten 1 Setda Buleleng Putu Karuna.
Dalam surat itu disampaikan jika pembatalan seluruh kegiatan terkait dengan pernyataan Badan Kesehatan Dunia (WHO), Pedoman Arahan Presiden Republik Indonesia, dan hasil rapat koordinasi seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemkab Buleleng.
Disisi lain, sebagai upaya untuk penanganan pasien corona di Buleleng, Pemkab Buleleng telah memutuskan jika RS Pratama Giri Emas di Kecamatan Sawan akan menjadi RS rujukan perawatan, baik untuk kasus dengan Pasien Dengan Pengawasan (PDP), ataupun jika nantinya ada kasus yang dinyatakan positif.
Bahkan untuk penunjang kesiapan kelengkapan sarana dan prasarana, Pemkab menyiapkan dana sebesar Rp10 Miliar yang bersumber dari dana bencana, termasuk rasionalisasi beberapa program pembangunan.
Sementara untuk ditingkat Desa sebagai bentuk pencegahan, juga dianjurkan untuk memakai dana bencana. Minimal dana pembelian disinfektan untuk penyemprotan pencegahan Covid 19. Seluruh upaya dilakukan sampai ke tingkat paling bawah. Para camat mengkoordinir untuk seluruh kegiatan pencegahan di desa-desa.
“Sampai klian banjar, prajuru desa serta tokoh masyarakat akan dilibatkan untuk menjelaskan masalah ini sehingga benar-benar sampai level bawah pencegahannya,” tegasnya.
Siswa dan Pegawai Pemkab diliburkan
Status penyebaran virus corona (COVID-19) yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga berdampak di Kabupaten Buleleng. Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana akhirnya menerbitkan SUrat Edaran (SE) yang memutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan juga meliburkan pegawai di Lingkup Pemkab Buleleng kecuali Pejabat Eselon II, III, dan Pejabat Eselon IV.
Melalui SE Nomor 420/990/PEM/III/2020, salah satunya disebutkan jika proses belajar pengajar bagi siswa ditingkat PAUD, SD, SMP (sederajat), SKB, dan PKBM se Kabupaten Buleleng, dilaksanakan dari rumah secara daring/online. Dimana kebijakan itu berlaku sejak 16 Maret hingga 30 Maret 2020 mendatang.
“Guru-guru masuk di sekolah dan menerima laporan-laporan pembelajaran lewat media online,” ujarnya.
Sementara untuk SE Nomor 420/992/PEM/III/2020, disebutkan jika seluruh pegawai untuk sementara melaksanakan tugas-tugas kedinasan dari rumah secara daring/online, dan siap sewaktu-waktu bila dibutuhkan dating ke Kantor masing-masing, kecuali pegawai yang melakukan pelayanan public secara langsung. Kebijkan ini pun berlaku sama selama 14 hari kedepan. |RM|