Hasil Keputusan Bersama, Arak-arakan Ogoh-Ogoh di Buleleng Ditiadakan

Singaraja, koranbuleleng.com| Bupati Buleleng telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang tata cara pelaksanaan rangkaian Nyepi Tahun Baru Caka 1942. Dalam edaran itu salah satunya ada penegasan untuk membatalkan arak-arakan ogoh-ogoh supaya tidak menimbulkan kerumunan.

Keputusan membatalkan pawai ogoh-ogoh tahun ini, sekaligus membatalkan kesepakatan yang telah diambil pada Senin, 16 Maret 2020 lalu. Saat itu hasil rapat dengan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng dan PHDI Buleleng diputuskan bahwa parade bisa dilaksanakan secara terbatas, dengan tidak melibatkan banyak orang.

- Advertisement -

Dalam edaran Bupati Buleleng Nomor 420/1020/PEM/III/2020, ada beberapa ketentuan yang diatur. Pertama untuk kegiatan melasti hanya melibatkan para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas dengan protocol pencegahan covid-19 yang telah ditentukan. Yakni menyediakan thermo gun dan hand sanitizer.

Dalam point kedua, disebutkan jika ritual tawur kesanga hanya melibatkan petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas, tanpa kegiatan seremonial. Umat yang tidak bertugas, cukup melakukan persembahyangan dari rumah.

Ketiga, tidak ada arak-arakan/pawai ogoh-ogoh yang dilakukan. Artinya, seluruh ogoh-ogoh tidak boleh diarak keluar. Kemudian dalam point empat disebutkan jika catur brata penyepian tetap dilaksanakan. Khusus pelaksanaan dharma santhi Nyepi akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang.

Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG di Loby Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng mengatakan, edaran itu secara tegas menyatakan bahwa semua desa adat agar tidak melaksanakan parade ogoh-ogoh. Pemerintah menurut Sutjidra bersama dengan MDA dan PHDI Buleleng akan mensosialisasikan edaran itu, sehingga bisa dipahami oleh masyarakat.

- Advertisement -

“Kami harap masyarakat bisa paham. Pembatasan ini bukan untuk mengebiri ritual dan tradisi. Tapi untuk kepentingan masyarakat seluruhnya. Agar tidak terjadi penyebaran secara massif,” tegasnya. 

Sementara itu, Bendesa Madya MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa mengatakan, keputusan itu sudah bersifat final. Pihaknya akan menyampaikan keputusan itu pada para prajuru dan bendesa adat di masing-masing desa adat untuk disosialisasikan dan dilaksanakan oleh masyarakat. 

“Ritual bisa berjalan, tapi yang melaksanakan cukup kelian adat dengan prajuru saja, atau bersama petugas yang ditunjuk. Kalau ini berkepanjangan, sampai dengan purnama kedasa juga akan dikurangi personilnya,” katanya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts