Singaraja koranbuleleng.com| Aparat TNI dari Koramil Sawan bubarkan aksi perjudian cap jeki yang berlangsung di Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Pembubaran dipimpin langsung Pelaksana Harian (Plh) Danramil Sawan Lettu Arh Putu Darma Setiawan itu, Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 00.30 Wita.
TNI hanya melakukan pembubaran dan memberikan himbauan agar warga mentaati aturan hukum untuk tidak melakukan perjudian. TNI mengimbau, dalam kondisi apapun termasuk dalam situasi pandemi COVID 19 tidak boleh ada aktifitas perjudian.
Kegiatan perjudian itu diketahui berlangsung dengan memanfaatkan ruangan sebuah cafe yang tidak beroperasi. Hingga kemudian aparat TNI dari Koramil Sawan dengan berpakaian dinas dan berpakaian biasa menggerebeg ruang tersebut.
Komandan Distrik Militer 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto membenarkan prajuritnya membubarkan aksi judi di Desa Bungkulan. Saat dikumpulkan, warga yang ada dan terlibat di dalam ruangan café tersebut berjumlah sekitar 40 orang.
Ia pun mengaku sangat menyayangkan hal tersebut, karena saat ini Pemerintah sudah menetapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID 19. Salah satunya melarang orang berkumpul dalam jumlah banyak.
“Masih ada yang melaksanakan kegiatan perjudian. Ini yang sebenarnya sangat kita tidak harapkan terjadi. Saat kami berusaha menanggulangi dan memerangi COVID 19 ini, masih ada oknum masyarakat yang melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan apa yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Untuk sementara, dalam pembubaran aksi perjudian ditengah terjadinya pandemi COVID 19 tersebut, Aparat TNI hanya memberlakukan upaya persuasif dengan memberikan himbauan dan juga peringatan.
“Saya sudah sampaikan pada bupati juga, agar ada tindakan lebih tegas lagi. Kalau kesadaran masyarakat seperti ini, berat kita memerangi COVID ini. Yang jelas semalam kami temukan mereka berkumpul dan berjudi. Ini sangat tidak kami harapkan. Karena instruksi gubernur tegas, judi dan tajen itu dilarang,” tegasnya. |RM|