Jaksa Kembalikan Berkas kasus Ngaben Sudaji

Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri Buleleng mengembalikan berkas penyidikan (P-19) kasus Ngaben di Desa Sudaji kepada penyidik Kepolisian Polres Buleleng menyusul belum terpenuhi dua alat bukti yang sah secara hukum baik formil maupun materil yang disangkakan kepada tersangka Gede Suwardana. 

Sebelumnya, JPU dari Kejari Buleleng juga telah mengambil langkah dengan mengembalikan berkas tersangka Gede Suwardana Ketua Panitia Pengabenan Sudaji pengembalian berkas atau (P18) dengan memberikan petunjuk kepada penyidik Satreskrim Polres Buleleng untuk melengkapi berkas-berkas penyelidikan. 

- Advertisement -

Ketua Tim JPU Kejari Buleleng Putu Eka Sabana Putra mengatakan,  Jaksa Penutut Umum (JPU) telah mengembalikan berkas penyidikan atas penetapan tersangka Ketua Panitia Pengabenan massal Desa Sudaji atau P-19. Menurutnya, JPU diberikan kewenangan sebagai mana diatur dalam KUHP memiliki batas waktu 7 hari untuk mengembalikan berkas kepada penyidik kepolisian.

“Itu kami kembalikan karena masih belum terpenuhi syarat formil dan materiil dari unsur pasal yang belum terpenuhi” ujar pria yang juga selaku Plh Kasi Pindum Kejari Buleleng.


Eka Sabana menjelaskan ada sejumlah pokok hukum yang tidak memenuhi persyaratan dalam berkas penyidikan. 

Diantaranya, keterangan saksi, surat, keterangan ahli, alat bukti tersangka atau terdakwa, dimana tertuang pada pasal 84 KHUP.   

 “Apabila salah satu unsur pasalnya belum lengkap berkasnya, maka belum bisa dilakukan penuntutan terhadap tersangka,” imbuh Putu Eka ketika di temui di kantornya.

Putu Eka menambahkan meskipun berkas belum memenuhi syarat hukum baik formil dan material  pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan SP3, yang bisa melakukan hal tersebut adalah dari pihak penyidik. 

“Jaksa sudah mengembalikan ke penyidik nanti bisa atau tidaknya SP3, itu kewenangan penyidik” Imbuhnya

Sementara itu  Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto membenarkan berkas kasus Ngaben di Sudaji dikembalikan Kejari Buleleng (P19). Lebih lanjut pihaknya  akan melengkapi berkas-berkas  petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Buleleng. 

“Kami akan lengkapi sebagaimana apa petunjuk dari jaksa,” ujarnya.

Seperti diketahui, penyidik Polres Buleleng membawa ke ranah hukum terkait kasus Ngaben di Sudaji. Prosesnya sudah sampai pada penyerahan berkas pemeriksaan ke meja Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan berkas penyidikan merupakan tindak lanjut atas bergulirnya proses hukum setelah ketua panitia ngaben massal Desa Sudaji ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap protokol COVID 19.

- Advertisement -


Tersangka diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara, dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts