Satpol PP Pemkab Buleleng menjaring gelandangan dan pengemis saat melakukan penertiban Pedagang di seputaran kota Singaraja |FOTO : EDI TORO|
Singaraja, koranbuleleng.com | Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng kembali menertibkan sejumlah Pedagang yang berjualan menggunakan mobil di sudut-sudut jalan sekitaran kawasan Kota Singaraja. Selain itu, pasukan penegakan Peraturan daerah ini juga menjaring tiga orang gelandangan dan pengemis, Kamis 18 Juli 2020.
Kabid Trantib Satpol PP Buleleng Putu Sukayadnya yang memimpin penertiban mengatakan, aktivitas PKL ini dinilai melanggar ketentuan lantaran memanfaatkan fasilitas umum, seperti bahu jalan dan trotoar untuk membuka lapak penjualannya.
PKL itu selama ini beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Diponegoro, Surapati, WR Supratman, Ngurah Rai. Sejumlah PKL yang ditertibkan tidak langsung diamankan, Namun mereka digiring pindah berjualan di Pasar Banyuasri.
“Ada sekitar 7 pedagang yang kami tindak lanjuti, kami berikan teguran dan di arahkan ke Pasar Banyuasri,” ujar Putu Sukayadnya
Putu Sukayadnya menambahkan penertiban terhadap PKL karena telah melanggar Perda Buleleng No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Mereka tetap diperbolehkan berjualan, tetapi tidak menggunakan sisi jalan.
Sementara itu, tiga orang Gepeng yang terdiri dari ibu dan dua anaknya yang ditemukan di kawasan Banyuasri pihaknya menyerahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Buleleng untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Kami juga mengamankan tiga orang Gepeng dan seperti biasa langsung kami serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Buleleng untuk dilakukan pembinaan,” pungkasnya.|ET|