DPRD Soroti OPD Rendah Serap Anggaran

Rapat Banggar dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara dan Sekda Kabupaten Buleleng Gede Suyasa |FOTO : Rika Mahardika|

Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng mengingatkan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tingkat serapan anggaran tahun 2019 yang masih rendah. Serapan di tahun 2019 kurang dari 90 persen dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

- Advertisement -

Itu disorot langsung oleh Badan Anggaran DPRD Buleleng saat menggelar rapat dengan Eksekutif yang berlangsung di ruang gabungan Komisi Senin, 13 Juli 2020. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara, sedangkan dari Eksekutif dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Gede Suyasa dihadiri anggota Badan Anggaran dan sejumlah Pimpinan OPD.

Disebutkan, bahwa secara kumulatif terdapat 57 program atau sekitar 15,83 persen realisasi keuangan program OPD yang pencapaiannya kurang dari 90 persen. Artinya program terkait kurang optimal.

“Ada dua kemungkinan penyebabnya, pertama dapat karena terkendala faktor regulasi atau faktor teknis sehingga kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya. Kemungkinan kedua dapat karena kurang cermat dalam perencanaan anggaran,” ujar Susila Umbara.

Menurutnya, realisasi keuangan yang rendah berdampak terhadap penurunan kinerja pembangunan. Jika kekeliruan terdapat dalam perencanaan anggaran, Susila menyebut jika hal ini dapat mengganggu pelaksanaan program atau kegiatan lain.

- Advertisement -

“Terlebih jika nilai anggaran yang tersisa tergolong besar karena selisih anggaran tersebut semestinya dapat dialokasikan untuk mendanai program atau kegiatan lain,” imbuhnya.

Menyikapi hal itu, Sekda Buleleng Gede Suyasa menjelaskan, rendahnya serapan anggaran yang terjadi di sejumlah OPD karena ada beberapa faktor. Salah satunya adalah adanya efisiensi dari sejumlah kegiatan tender dari proyek fisik. Salah satu proyek fisik yang menghasilkan efisiensi sangat besar di tahun 2019 adalah tender revitalisasi Pasar Rakyat Banyuasri.

Dari Pagu Anggaran senilai seratus delapan puluh miliar rupiah, pemenang tender menawak pekerjaan tersebut sebesar seratus lima puluh sembilan koma lima miliar rupiah, sehingga ada efisiensi anggaran yang besar. Selain itu dalam pelaksanaannya ditahun 2019, Dinas PUTR hanya merealisasikan dana sebesar 6 persen untuk uang muka, mengingat waktu pelaksanaan pembangunannya hanya tersisa selama 2 bulan. Sehingga sisanya kembali ke kas daerah menjadi silpa.

“Kalau dilihat dari realisasi itu bisa dibawah dari target anggaran karena efisiensi, kalau misalnya menawar tender sampai dengan 20 persen, berarti ada 20 persen anggaran yang tidak terealisasi, tetapi secara fisik proyek tetap berjalan. Mengeksekusi sebuah kebijakan tentu harus berdasarkan regulasi, apalagi untuk kepentingan umum. Pandangan tentang regulasi hukum tentu harus sama,” jelasnya.

Faktor lain yang juga mengakibatkan terjadinya serapan anggaran rendah lanjut Suyasa adalah terjadinya gagal tender untuk program yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK). Selama ini, realisasi program yang memanfaatkan DAk selalu terkendala dengan keterlambatan Juknis dari Pemerintah Pusat. Sementara untuk pelaksanaan DAK sendiri dibatasi waktu maksimal kontrak sampai dengan tanggal 21 Juli.

“Juknis terkadang terlambat atau menjelang akhir batas waktu terbitnya, dan juga kadang ngga sesuai dengan situasi di lapangan. Kalau DAK tanggal 21 Juli sudah harus konrak, kalau nggak sampai itu (21 Juli, red), tidak jadi diberi DAK, sementara kita sudah pasang di APBD,” ujarnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts