Singaraja, koranbuleleng.com| Tingginya tunggakan pajak dari para wajib pajak (WP) di Kabupaten Buleleng memberikan dampak pada berkurangnya pendapatan untuk Kabupaten Buleleng. Sehingga, untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak, DPRD Buleleng ingin agar Pemerintah Kabupaten Buleleng membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng, total saldo piutang pajak di tahun 2019 sebesar Rp88,420,290,149. Besaran piutang tersebut bersumber dari beberapa sektor pendapatan, mulai dari Pajak Hotel sebesar Rp 3,443,379,708, Pajak Restoran sebesar Rp2,146,434,351, Pajak Hiburan sebesar Rp 239,410,665, Pajak Parkir sebesar Rp3,001,000.00, Pajak Reklame sebesar Rp44,021,896.00, Pajak Air Tanah Rp 582,501,983.00, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp81,961,540,544.
Dari jumlah itu, BPKPD Buleleng pun sudah berupaya melakukan upaya penagihan. Hanya saja, jumlahnya yang bisa ditagih belum maksimal. Secara keseluruhan piutang pajak yang berhasil ditagih dari enam sector tersebut baru sebesar Rp2,896,650,829.
Dari kondisi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Susila Umbara meminta supaya Pemerintah Kabupaten Buleleng bertindak tegas terhadap pengemplang pajak tersebut. Pasalnya selama ini, upaya dengan penempelan stiker yang dilakukan BPKPD hanya memberikan sedikit efek. Terbukti jumlah piutang pajak yang terjadi setiap tahunnya tetap ada dan cenderung meningkat.
”Tahun 2019 APBD kita sudah wajar tanpa pengecualian. Jadi ada beberapa catatan yang perlu direkomendasikan oleh DPRD nanti yang berkaitan dengan APBD, kita mendorong agar terutama ini piutang pajak terlalu besar. Tiap tahun meningkat terus utamanya dari PHR,” sebutnya.
Maka dari itu, Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Buleleng menempuh jalur hukum terkait dengan penunggakan pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak tersebut.
“Dari BPKPD sudah memberikan stiker kepada penunggak pajak namun DPR ingin yang lebih keras agar dimasukkan ke ranah hukum, agar lebih cepat penanggulangan pajak ini,” tegas Susila Umbara.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa menyebut jika dalam mengambil tindakan, selama ini Pemkab selalu berdasarkan pada aturan yang berlaku. Ia menegaskan jika Pemerintah beberapa tahun lalu pernah memperkarakan wajib pajak ke ranah hukum, karena melakukan penunggakan pajak. Kedepan, usulan dari DPRD Pun akan ditindaklanjuti, jika dimungkinkan oleh aturan.
“Jadi kalo memang itu bisa, tentu akan ditindak lanjuti. Dan kita tentu akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi berdampingan dengan pihak aparat hukum untuk bisa melihat yang mana bisa masuk kategori yang mana tidak supaya bisa berjalan efektif dan meningkatkan pendapatan daerah,”ujarnya. |RM|