Residivis Kambuhan Ditangkap Curi Motor

Residivis ditangkap karena curi sepeda motor |FOTO : EDI TORO|

Singaraja, koranbuleleng.com | Dewa Putu Astrawan alias De Tu (24),  residivis yang baru tiga bulan keluar dari tahanan kembali ditangkap lantaran diduga mencuri sepeda motor milik  Gede Eka Suryadana. De Tu pria asal Banjar Dinas Abasan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada  melakukan pencurian  di Jalan Sudirman, Kecamatan Seririt, Buleleng.  

- Advertisement -

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa  mengatakan, kasus curanmor ini dilakukan oleh tersangka De Tu pada 21 Juni lalu. Saat itu, pelaku kena tilang di kawasan Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak.  Karena motor yang dibawa tidak dilengkapi dengan surat-surat.  Sehingga petugas menyita sepeda motor miliknya. 

“Karena kendaraan di razia, kemudian pelaku tidak menggunakan kendaraan lagi, kemudian  di pasar Seririt ingin melanjutkan perjalanan ke Banyupoh dan melihat motor kunci masih nyantol lalu ia bawa ke Banyupoh. Kemudian selanjutnya dibawa ke rumahnya di Sukasada,” ujar AKBP Sinar Subawa.

Penangkapan terhadap pelaku pihaknya membutuhkan waktu kurang lebih 1 bulan.  Sebelumnya,  De Tu sempat hendak ditangkap namun berhasil melarikan diri serta bersembunyi di kebun cengkeh.  Pihaknya  akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Jumat 31 juli 2020. 

“Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan sempat melarikan diri kurang lebih jarak 10 Meter  karena menghindari pelaku kabur lebih jauh team melakukan tindakan tegas dan terukur,” imbuhnya 

- Advertisement -

Sinar Subawa menambahkan, penangkapan terhadap tersangka De Tu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX serta dua unit ponsel.

“Kita masih dalami lagi dan penyelidikan lebih mendalam terkait temuan motor dan hp  yang ada pada si pelaku,” pungkasnya

Sementara itu,  tersangka De Tu mengaku pernah ditahan pada 2019 lalu karena mencuri cengkeh. Ia dihukum selama sembilan bulan penjara, dan bebas pada Maret 2020 lalu.

“Saya bebas dari penjara bulan maret. Saya mencuri motor karena mau pulang.   Motor saya kena tilang karena tidak bawa surat-surat,” ujarnya.

Polisi Juga Tangkap Pelaku Jambret

Personil dari Polres Buleleng juga berhasil menangkap warga yang melkaukan penjambretan.  Kadek Sukrada, (28) nekat menjambret  untuk biaya persiapan istri yang akan melahirkan. Dia melakukan kejahtan itu di beberap atempat yang berbeda.

Tak hanya menjambret, pria asal  desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini juga pernah mencuri di warung yang dalam keadaan kosong. Polisi berhasil menangkap Sukrada pada tanggal 29 juli 2020.

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa   mengatakan,  pelaku sudah melakukan tindak kejahatan sekitar 3 tiga bulan yang lalu dan sudah beraksi di 6 lokasi berbeda.  Dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil membawa kabur uang, handphone serta perhiasan .

Modus penjambretan pelaku menyasar tas pengendara motor yang melintas, sedangkan untuk pencurian pelaku menyasar warung yang dalam kondisi kosong.

“Berdasarkan hasil interogasi dari penyidik, ada 6 tempat kejadian yang dilakukan oleh pelaku ini, yg pertama di desa Sambangan, desa Sinabun, kemudian desa Petandakan, warung di Desa Bontihing, di Kubutambahan dan di pantai desa Penuktukan.” ujarnya

Sinar Subawa menambahkan Pelaku melakukan aksi seorang diri. Sebelum melakukan tindak kejahatan, dia melakukan pengintaian dan pengawasan sebelum melakukan  penjambretan atau pencurian.   

“Barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah dompet kecil, satu buah kalung emas, satu liontin, satu pasang sumpel emas, uang dan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya,” imbuhnya

Sementara itu, Sukrada mengatakan nekat menjambret dan mencuri lantaran butuh biaya perawatan istrinya yang sedang hamil. Sukrada juga sudah sempat menjual barang hasil curiannya.  

“Karena kebutuhan buat periksa istri yang sedang hamil, perkiraan bulan 10 ini mau melahirkan” keluhnya.

Sukrada yang tidak mempunyai pekerjaan mengaku sudah melkaukan aksi menjambret sebanyak tiga kali. Aksinya, diketahui  setelah salah satu pemilik warung di Desa Sambangan berteriak ketika ia ketahuan mencuri uang.  

“Saya sempat dikejar, tapi saya sudah menyerah,” pungkasnya.|ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts