Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna |Foto : RIKA MAHARDIKA|
Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Kabupaten Buleleng meminta Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk menyiapkan skema perlindungan kesehatan masyarakat, jika dana dari APBD Buleleng masih kurang untuk mengcover Iuran JKN KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
DPRD Kabupaten Buleleng melihat adanya potensi kekurangan pembayaran iuran KIS PBI oleh Pemkab Buleleng. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Bali memutuskan untuk menarik dana sharing sebesar Rp9,7 Miliar akibat selisih kelebihan bayar.
Sementara disatu sisi, sampai dengan Bulan Desember 2020, Pemkab Buleleng hanya menyiapkan anggaran sebesar Rp4 Miliar, dengan harapan dana kelebihan Pemprov Bali itu tetap diberikan untuk Buleleng. Nyatanya, Pemprov memutuskan untuk mengembalikan dana itu menjadi khas Pemprov Bali.
Anggota Badan Anggaran DPRD Gede Wisnaya Wisna saat pembahasan KUPA dan PPASP APBD perubahan Buleleng tahun anggaran 2020 mengatakan, Pemerintah sebaiknya menyiapkan skema perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin. Pemerintah tak perlu memaksakan diri menyiapkan dana belasan miliar, untuk menuntaskan iuran JKN.
“Bisa saja menempatkan sejumlah dana di rumah sakit. Sehingga kalau ada masyarakat miskin yang masuk rumah sakit tapi KIS nya terblokir, bisa dibantu lewat dana itu. Dana yang dikeluarkan akan lebih sedikit,” katanya Kamis, 27 Agustus 2020.
Senada disampaikan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna. DPRD Buleleng sudah mengusulkan agar ada dana talangan yang disiapkan pada APBD Buleleng, jika nantinya memang tidak mungkin mendapatkan dana total Rp13,7 Miliar untuk mengcover masyarakat yang tercecer.
“Bisa taruh dana Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar di RSUD misalnya untuk menanggung masyarakat Buleleng yang terganggu urusan KIS nya akibat kekurangan anggaran itu. Ada kiranya subsidi ataupun talangan dari APBD selama lima bulan kedepan ini, untuk membantu masyarakat miskin yang tidak bisa membiayai untuk berobat,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengaku sependapat dengan usulan yang disampaikan anggota Badan Anggaran DPRD Buleleng. Hanya saja usulan itu juga harus diikuti dengan payung hukum yang kuat. Masalahnya, undang-undang mewajibkan seluruh daerah ikut serta dalam program JKN. Apabila memaksakan diri membuat program itu, maka berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pun demikian, Suyasa menyebut jika kekurangan dana itu akan segera ditalangi. Dana itu bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor. “Saat refocusing anggaran kan pembagiannya turun jadi Rp114 miliar. Sekarang informasi terbaru, sudah disesuaikan jadi Rp 169 miliar. Nanti kami sesuaikan anggaran ini dari sana,” pungkasnya. |RM|