Petugas menempel stiker bagi penunggak pajak |FOTO : Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng kembali melakukan penegakan aturan bagi penunggak pajak bumi dan bangunan dengan melakukan penempelan stiker.
Dalam penempelan stiker itu, ada dua objek pajak yang menjadi sasaran. Yakni sebidang lahan di Jalan Kartini SIngaraja milik perseorangan. Lahan tersebut tercatat memiliki tunggakan sebesar Rp45,2 Juta, dari tahun 2007 hingga 2009, dan tahun 2017 hingga 2020.
Sementara wajib pajak lainnya yang juga ditempeli stiker adalah Hotel Melka di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Hotel tersebut tercatat tidak hanya memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, melainkan juga tunggakan beberapa pajak lainnya. Mulai dari pajak Hotel, Pajak Restoran, Hiburan, dan Pajak Air Tanah. Total tunggakan pokok dan bunga yang tercatat berjumlah Rp628,8 juta.
“Sekarang kami mulai lakukan bagi penunggak PBB. Baik wajib pajak orang pribadi maupun badan,” Jelas Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada didampingi Kasubbid Penerimaan dan Penagihan Ida Bagus Perang Wibawa.
Secara regulasi, penempelan stiker yang bertuliskan jika wajib pajak tersebut menunggak pajak telah sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 81 tahun 2018 tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi Bangunan.
Dalam perbup dijelaskan jika wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Peringatan (SP). Kemudian, jika surat peringatan pertama tidak diindahkan, maka akan dilanjutkan dengan SP 2.
“Manakala menjatuhkan SP 2 juga disertai penempelan stiker. Sebelum kami tempeli stiker juga kami lakukan konfirmasi dan klarifikasi pada wajib pajak. Karena tidak ada penyelesaian lebih lanjut terhadap kewajiban pajaknya, maka kami lanjutkan dengan penempelan stiker,” tegas Sugiarta.
Tindakan tegas yang diterapkan oleh BPKPD Buleleng ini merupakan upaya untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak, salah satunya Pajak Bumi Bangunan (PBB). Terlebih dimasa pandemic ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah menerbitkan sebuah kebijakan terkait dengan relaksasi kewajiban pajak, salah satunya penghapusan denda dan pengurangan pajak. |RM|