Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com|Anggaran Pemkab Buleleng untuk pembayaran kepesertaan JKN KIS bagi warga Buleleng sangat terbatas. Kecukupan anggaran di tahun 2021, hanya sampai pada bulan Oktober 2021, sementara kekurangan sisa anggaran untuk dua bulan berikutnya belum dianggarkan.
Akhirnya, Pimpinan DPRD dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan melaksanakan rapat terbatas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buleleng Rabu, 25 November 2020. Materi pembahasannya tentang dana sharing untuk iuran Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Karena kondisi ini penting, rapat digelar mendadak. Karena seharusnya, diwaktu yang sama berlangsung rapat gabungan komisi dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Ketua DPRD Gede Supriatna menyebut jika rapat dengan TAPD masih berkaitan dengan Rancangan APBD Buleleng tahun 2021. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah terbatasnya alokasi sharing dana untuk iuran KIS antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Karena keterbatasan dana yang dialokasikan, maka, dana tersebut hanya cukup untuk membayar KIS melalui Penerima bantuan Iuran (PBI) hanya cukup sampai dengan bulan Oktober 2021 mendatang.
Seharusnya, dana yang dipasang untuk membayar iuran jaminan kesehatan warga mencapai Rp124,4 miliar. Dari dana itu sebanyak Rp63,45 miliar harus disediakan Pemprov Bali, dan Rp60,96 miliar dialokasikan oleh Pemkab Buleleng. Namun faktanya, saat ini pemerintah hanya memasang alokasi dana sebesar Rp103,67 miliar untuk membayar iuran jaminan kesehatan warga. Dari dana itu, Rp52,87 miliar dibayar oleh Pemprov Bali, sementara Rp50,8 miliar dibiayai lewat APBD Buleleng.
“Dari penyampaian Sekda memang kita akan bisa melaksanakan UHC. Tapi dana yang ada hanya cukup sampai bulan Oktober saja. Masalahnya memang dana sharing pembayaran dari provinsi kurang,” jelasnya.
Saat ini Pemerintah harus tetap melanjutkan program KIS. Karena masyarakat sangat membutuhkan. Lebih lagi dengan kondisi pandemi ini. “Kekurangan lagi 2 bulan, nanti kita bicarakan saat APBD Perubahan. Mudah-mudahan ada tambahan dari provinsi,” kata Supriatna.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada menyebut, secara regulasi sistem sharing dana adalah 51 persen dibiayai Pemprov Bali, sementara Kabupaten Buleleng mengalokasikan dana 49 persen.
Dalam RAPBD, Pemkab Buleleng sudah mengalokasikan dana sebesar Rp60,96 miliar untuk membayar iuran KIS pada tahun 2021 mendatang. Namun Pemprov Bali, alokasi iuran untuk KIS dari Pemprov Bali hanya mengalokasikan dana sebesar Rp52,87 miliar.
“Karena yang dipasang Pemprov lebih rendah dari kita, otomatis kita harus turunkan alokasinya. Karena kalau melebihi jelas menyalahi regulasi,” ujarnya.
Nantinya, kekurangan dana selama dua bulan untuk November dan Desember tahun 2021 akan dibahas lebih lanjut oleh Dinas Kesehatan Buleleng dan Dinas Sosial Buleleng. Rencananya ada beberapa penerima bantuan iuran dari APBD Buleleng yang akan dialihkan ke APBN. Sehingga dana yang dipasang bisa mencukupi kebutuhan iuran hingga akhir tahun. |RM|