Kemenkes Terbitkan Izin Operasional Laboratorium PCR

Kunjungan Staf khusus Kementerian Kesehatan RI, Mayjen (purn) dr. Daniel tjen, Sp.S (kiri-baju putih) ke RSUD Buleleng |FOTO : istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com| Kementerian Kesehatan RI menerbitkan izin operasional laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng, Bali. Terkait hal itu, RSUD Buleleng sudah bisa menjalankan tes usap secara mandiri untuk mendeteksi penyebaran virus COVID-19.

- Advertisement -

Sekretaris Daerah Buleleng Gede Suyasa hasil pemeriksaan bisa dilaporkan langsung ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) RI.

“Hasilnya tidak lagi melalui pihak provinsi Bali. Proses pemberian izin cukup cepat setelah diverifikasi sebanyak satu kali. Tentunya dengan analisa-analisa yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Kini, RSUD Buleleng bisa lebih fokus untuk penambahan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Karena saat ini, jumlah SDM yang ada untuk operasional Lab PCR masih terbatas.

“Saat ini masih sangat bisa ditangani. Tentunya kita berharap tidak ada penambahan jumlah kasus. Tapi jika misalnya ada peningkatan kasus, harus disiapkan,” kata Suyasa.

- Advertisement -

Sementara itu, Direktur Utama RSUD Buleleng, dr Putu Arya Nugraha menyebut Lab PCR di RSUD Buleleng sudah memiliki SDM yang terlatih. Namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penambahan SDM, menyesuaikan dengan trend kasus COVID-19 yang terjadi di Buleleng.

“Tenaga yang ada juga sudah disiapkan menjadi pendidik bagi nakes lain. Jadi jika kasusnya meningkat, SDM lain akan dimobilisasi untuk magang bekerja bersama tim yang sudah terlatih. Dan pada akhirnya mereka sudah bisa secara mandiri,” sebutnya.

Kini, dengan penerbitan izin operasional Lab PCR, maka RSUD Kabupaten Buleleng sudah bisa melaksanakan uji usap, termasuk bagi mereka terkonfirmasi di luar RSUD Buleleng dari hasil pelacakan berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng. Selain itu, RSUD Buleleng juga bisa melayani uji usap mandiri bagi masyarakat umum.

“Cuma kalau umum kan ada tarif yang harus dibayar. Saat ini skemanya sedang diproses karena izinnya baru terbit. Mungkin minggu depan sudah bisa, yang pasti besaran biayanya akan mengacu dengan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan maksimal Rp900 ribu,” ujar Arya Nugraha. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts