Luh Hesti Ranitasari |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com| Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng akan melakukan pengawasan secara ketat terkait dengan pemberlakukan Peraturan Daerah (perda) tentang Pengarusutamaan Gender. Jika nantinya ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak memprogramkan pemberdayaan perempuan dalam rencana kerja, harus dijatuhi sanksi pemotongan anggaran.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi IV yang sebelumnya juga sebagai Panitia Khusus (Pansus) III yang membahas Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender Luh Hesti Ranitasari di Gedung DPRD Buleleng Senin, 21 Desember 2020. Menurutnya, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender sudah ditetapkan sebagai Perda, sehingga seluruh komponen wajib untuk mematuhi apa yang tertuang dalam peraturan tersebut.
Termasuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemkab Buleleng. Dimana dalam Perda disebutkan jika masing-masing OPD wajib menyiapkan program untuk pemberdayaan perempuan dalam rencana kerja (renja) tahunan.
“Sejauh ini belum banyak sih program untuk perempuan, makanya kami menyuarakan suara kami melalui inisiatif dalam Perda ini. Karena selama ini tidak ada yang bersuara, harusnya sadar pembangunan di Buleleng ini ada sumbangsih perempuan,” ujarnya.
Nantinya, pengawasan oleh DPRD Kabupaten Buleleng akan dilakukan secara bersinergi dengan Inspektorat Buleleng. Jika nantinya ada OPD yang tidak menyiapkan program pemberdayaan perempuan dalam renja, maka akan dijatuhi sanksi pengurangan anggaran (rasionalisasi,red).
Selama proses pembahasan Ranperda Pengarusutamaan gender ini lanjut Rani, Pansus dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak sudah dilakukan secara intens. Baginya, pemberian sanksi ini semata-mata untuk kepentingan perempuan sesuai dengan marwah dari Perda dimaksud.
“Paling parah nanti pengurangan anggaran. Tapi jangan sampailah terjadi seperti itu. Kan malu dong, OPD dikurangi anggarannya alasannya karena bertentangan dengan Perda. Kadisnya juga malu pasti,” tegas Rani.
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyebut jika nantinya program pemberdayaan perempuan di masing-masing OPD selain Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak bersifat situasional.
“Mungkin nanti dalam bentuk pengajuan penguatan. Kita lihat programnya, tidak harus pasang anggaran sekian, lihat dulu apa programnya. Nanti macam-macamlah jenis programnya. Kalau sanksi di kita bentuknya kan belum kita formatkan dengan baik, belum bisa kita sampaikan hal yang pasti jenis sanksinya,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Buleleng Senin, 21 Desember 2020, tiga Ranperda teah ditetapkan sebagai Perda. Masing-masing Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Swatantra, Ranperda Tentang Rencana Detail tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Singaraja Kabupaten Buleleng tahun 2020-2040, dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender. |RM|