Korban saat mendatangi Polres Buleleng untuk membuat laporan hukum persetubuhan dibawah umur |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Minggu 27 Desember 2020.
Polisi telah menetapkan RR, 19, sebagai pelaku persetubuhan terhadap KY. KY bersama keluarganya sebelumnya sempat melaporkan menuruti keinginan pelaku untuk melkaukan persetubuhan karena sedang berada dibawah ancaman.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto membenarkan telah mengamankan tersangka. Saat ini pihaknya masih fokus mengembangkan motif dan modus yang dilakukan oleh tersangka.
“Sudah ada tersangka. Sekarang masih diperiksa sama penyidik Unit PPA. Tersangka itu sudah mengakui perbuatannya. Secara substansi tidak jauh berbeda dari yang disampaikan korban. Tentu masih ada hal-hal yang harus dikembangkan penyidik,” ujar Vicky
Polisi juga sedang mempelajari untuk menggunakan UU ITE karena pelaku melakukan ancaman melalui media sosial.
“Mungkin salah satu poin pengembangannya ke arah sana ya. Biarkan penyidik bekerja dulu. Hasilnya segera nanti kami sampaikan pada rekan-rekan media,” pungkasnya
Berita sebelumnya, siswi SMA berinisial KY 17 tahun, menjadi korban persetubuhan. Korban dipaksa melakukan persetubuhan, karena diancam foto-fotonya akan disebarkan oleh pelaku. Sebelumnya korban sempat mengirimkan foto syur pada tersangka. Korban akhirnya disetubuhi pada Kamis 24 desember 2020 lalu, di salah satu penginapan di Singaraja.
Orang tua korban yang tak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Buleleng pada Sabtu 26 Desember 2020 lalu. |ET|