Terjerat Kasus Korupsi, Ketua LPD Kalianget Tersangka

Polisi menggiring tersangka dugaan korupsi LPD Desa Kalianget, Ketut Darmada (baju oranye) |FOTO : Yoga Sariada |

Singaraja, koranbuleleng.com | Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Buleleng menetapkan Ketua LPD Kalianget, Ketut Darmada (49 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD desa Adat Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng.

- Advertisement -

Ketut Darmada diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga Rp355.690.414. Dugaan kerugian itu diketahui setelah ada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Provinsi Bali.  

Kasat Reskrim Polres Buleleng Vicky Tri Haryanto mengatakan, dari fakta hukum yang telah dikumpulkan oleh penyidik, tersangka telah menggunakan dana LPD Desa Adat Kalianget dengan memberikan sejumlah barang-barang untuk keperluan pribadi.

“Modus operandi yang dilakukan  tersangka  menggunakan dana LPD dengan cara kasbon. Tersangka melakukan secara berulang kali sejak tahun 2019 namun tidak melakukan pengembalian” ujarnya

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat-surat seperti, buku harian kas LPD, Neraca dan Rugi Laba serta bukti transaksi harian LPD desa, Nota nasabah, serta sejumlah buku tabungan, sepeda motor, televisi dan barang elektronik lainya.

- Advertisement -

“Jadi uang hasil kasbon tersebut, tersangka sempat membeli barang-barang seperti televisi dan juga video game. Tersangka juga pernah membuka rental video game,” sambungnya.  

Vicky menambahkan,  saat ini pihaknya telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Buleleng karena berkas perkara  telah dinyatakan Lengkap.

“Kasusnya sudah P21, bulan januari 2020 kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng” sambungnya

Sementara itu, tersangka Ketut Darmada yang sudah menjabat sebagai ketua LPD Kalianget dari tahun 1992 mengaku sudah berulang kali memakai uang di LPD dengan maksud meminjam. Alasan meminjam karena LPD tersebut sempat mengalami pasang surut pemasukan. Jadinya ia memutuskan untuk meminjam karena gajinya tidak mencukupi.

“Saya memakai sedikit-sedikit. Saya tidak banyak minjem paling Rp500 ribu atau Rp1 juta. Kalau punya uang pasti saya kembalikan. Totalnya saya pakai sekitar Rp200 juta,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts