Tersangka penyelewengan dana PEN keluar dari gedung dan menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Buleleng |FOTO : Edi Nurdiantoro-koranbuleleng.com|
Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri Buleleng resmi melakukan penahanan terhadap 7 tersangka kasus penyalahgunaan dana PEN Pariwisata Buleleng, Rabu 17 Februari 2021. Sebelum ditawan, para tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam.
Diantaranya, MSD, Nym. AW, Pt. S, Nym. S, IGA MA, Kd. W, dan Pt B. Sementara, satu orang tersangka Nym GG belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit. Surat keterangan dari dokter sudah dilampirkan oleh kuasa hukum yang bersangkutan. Nantinya, Nym GG akan menjalani pemeriksaan apabila sudah sembuh.
Untuk sementara ini, tujuh tersangka yang ditahan masih ddititpkan di rumah tahanan Polres Buleleng dan Polsek Sawan hingga dua puluh hari kedepan. Tim penyidik masih akan merampungkan berkas pemeriksaan hingga dinyatakan lengkap atau P 21.
Kajari Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan penahanan ini menjadi kewenangan tim penyidik. Salah satu pertimbangan dari penahanan tidak ada upaya atau niat untuk menghilangkan barang bukti yang berpotensi dilakukan oleh tersangka.
Tersangka disangka melanggar pasal 2, pasal 3, dan pasal 12 (E) UU NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi yang telah diubah oleh UU no 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerugian negara yang ditimbulkan dugaan penyelewengan dana PEN ini mencapai Rp656 juta. Sementara pihak penyidik baru menyita Rp465 juta sebagai barang bukti.
“Jumlah barang bukti mungkin akan bertambah, karena ada yang belum mengembalikan uang ke penyidik,” kata Astawa dalam jumpa pers mengumumkan penahanan terhadap tujuh tersangka.
Astawa mengungkapkan juga dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka ini, juga disebutkan ada aliran dana berasal dari hibah PEN Pariwisata mengalir ke tiga instansi lainnya di lingkup Pemkab Buleleng.
Penyidik saat ini masih mendalami keterangan para tersangka jika ada aliran dana ke tiga instansi di lingkup Pemkab Buleleng. Pendalaman ini dilakukan untuk mengetahui, apakah ketiga instansi yang terima aliran dana itu sudah direncanakan atau diberikan setelah selesai kegiatan.
“Hasil keterangan para tersangka, aliran dana berkisar satu juta rupiah hingga tiga juta rupiah,” ujar Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip
Jika nanti hasil pengembangan, aliran uang hibah PEN untuk tiga instansi disepakati antara pemberi dan penerima maka akan ada konsekuensi hukum diterima. Tapi jika tidak, tentu tidak harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Dengan adanya pengakuan ini, pihaknya meminta agar dana tersebut segera dikembalikan.
“Jadi yang merasa menerima uang bukan hak-nya segera mengembalikan,” pungkas Genip
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengatakan, untuk menindaklanjuti kekosongan jabatan di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, pihaknya masih menunggu surat resmi dari kejaksaan.
“Untuk status masih belum nonaktif. Karena kalau di pemerintahan itu perlu proses admisnistrasi,” katanya
Sementara itu terkait temuan kejaksaan terhadap aliran dana di tiga Instansi di lingkup kabupaten Buleleng dari dana PEN Pariwisata, Sekda berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Kalau memang dari Kejaksaan menemukan kembali. Tentu ada proses hukum lebih lanjut,kita hormati proses hukum ini karena menjadi kewenangan dari pihak kejaksaan,” pungkasnya. |ET|