PPKM Skala Mikro Sesuai dengan Zona

Suasana pasar Banyuasri yang sepi pukul 20.00 wita |FOTO : Yoga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng akan melakukan pendataan terkait status zone di setiap desa/kelurahan yang ada di Buleleng. Setiap desa akan ditentukan status zona  seperti  hijau, kuning, orange dan merah. 

- Advertisement -

Status zona akan  ditentukan dari kasus penyebaran kasus COVID-19, merah dengan temuan kasus banyak, kuning dan orange penyebaran sedang dan hijau tanpa ada kasus.

Sekretaris Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengatakan, Buleleng sebelumnya telah menetapkan 6 desa/kelurahan untuk menerapkan kebijakan PPKM skala mikro. Namun dengan adanya surat edaran Mendagri yang terbaru, semua desa/kelurahan akan wajib melaksanakan PPKM mikro.

Meskipun status desa/kelurahan tersebut menyandang status zone hijau, tetap akan dilaksanakan kebijakan PPKM. Hanya saja pengawasannya tidak seketat dari zone-zone lainya terutama yang zona merah. Nanti di setiap desa akan dirikan posko untuk mengawasi kegiatan masyarakat .  

“Karena PPKM itu pakai zona, maka peta zona akan ditetapkan berdasarkan data kasus yang ada tujuh hari terakhir,” Kata Suyasa

- Advertisement -

Pemberlakukan PPKM Mikro di desa/kelurahan dengan status zona hijau dilakukan untuk mempertahankan agar tidak ada perkembangan kasus.  Jadi, setiap desa/kelurahan di harapkan dapat menjaga satu sama lain agar tidak terjadi penyebaran kasus COVID-19.

Suyasa menambahkan, secara umum jam operasional masih tetap sama, yakni pukul 21.00 wita tempat usaha ditutup.   Namun sesuai surat edaran, untuk pasar tradisional yang tidak melayani makan di tempat, jam buka tutupnya tidak diatur. 

 “Nanti tim yustisi akan mengawasi seperti biasa,mana yang harus ditertibkan mana yang tidak.’ pungkas Suyasa. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts