Spanduk di lahan sengketa di Desa Bungkulan |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Polemik tanah di Desa Bungkulan antara Perbekel Desa Bungkulan, Ketut Kusuma Ardana dan warga desa setempat belum ada titik penyelesaian.
Warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng bahkan memasang spanduk tandingan bertuliskan “Lapangan Sepak Bola Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng” tepat berada di dekat sebuah spanduk klaim kepemilikan tanah atas nama Gede Armany (alm), Kamis 25 Pebruari 2021. Spanduk klaim kepemilikan itu sebelumnya dipasang oleh Perbekel Desa Bungklan, I Ketut Kusuma Ardana, di lapangan Desa Bungkulan.
Dalam spanduk yang dipasang Ketut Kusuma Ardana sebagai bahwa kepemilikan tanah dari Gde Armany (alm) sesuai dengan Surat Keterangan Nomor 122/Spt/1974 yang diterbitkan Sub Direktorat Agraria Kabupaten Buleleng.
Almarhum I Gde Armany diketahui merupakan orangtua Perbekel Desa Bungkulan I Ketut Kusuma Ardana.
Kusuma Ardana sebelumnya memang sempat menyertifikatkan atas nama pribadi lahan lapangan tersebut. Namun, baru-baru ini sertifikat SHM No 2427 pada sebidang tanah lapangan Desa Bungkulan itu dikembalikan secara sukarela.
Spanduk tandingan tersebut dipasang sejumlah warga di lapangan, tepat di sebelah spanduk sebelumnya. Spanduk itu bertuliskan ‘Lapangan Sepak Bola Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng’, yang seolah menegaskan bahwa selama ini lahan tersebut telah difungsikan sebagai lapangan umum oleh warga.
Ketua Tim Penyelamat Aset Desa (TPAD) Bungkulan Putu Kembar Budana mengatakan, pemasangan spanduk tersebut atas klaim kepemiikan itu dinilai membuat masyarakat Desa Bungkulan resah.
Selama ini masyarakat sudah mengetahui bahwa Perbekel Kusuma Ardana mengklaim kepemilikan lahan lapangan umum Desa Bungkulan seiring dengan terbitnya SHM No 2427 di Desa Bungkulan.
Kini dengan munculnya spanduk baru tersebut, Kembar menyebut kondisi itu memperkeruh suasana di Desa Bungkulan.
“Kami sudah menyurati BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Kelian Adat. Kami minta kejelasan terkait pemasangan spanduk yang baru ini,” kata Kembar.
Sementara itu, Perbekel Desa Bungkulan, Ketut Kusuma Ardana mengakui dirinya memasang spanduk klaim hak milik tersebut pada Minggu 21 februari 2021 lalu.
Dengan pemasangan spanduk itu, ia menegaskan lahan tersebut merupakan milik almaruhum orang tuanya, I Gde Armany. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan yang diterbitkan Sub Direktorat Agraria Kabupaten Buleleng. Nomor surat pun sudah secara jelas tercantum dalam spanduk.
Menurut Kusuma Ardana, dalam Surat Nomor 122/Spt/1974 tercantum jelas nomor pipil, luas, dan batas tanah.
“Dua kali mediasi di BPN Buleleng, tidak ada yang bisa membuktikan apakah status tanah itu tanah adat atau dinas. Kalau ada yang memiliki hak status kepemilikan, silakan buktikan. Terlebih, pemilik tanah sebelumnya menjelaskan, bahwa tanah itu dibeli oleh almarhum bapak saya. Kurang terang apalagi,” pungkasnya. |ET|