Produksi arak tradisional yang dilakukan oleh warga di Desa Bondalem |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Produsen arak tradisional di Desa Bondalem sempat bernafas lega, karena produksi arak tradisional milik mereka bisa beredar dengan payung hukum Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di dalam aturan tersebut juga mengatur tentang pola investasi minuman beralkohol. Namun, Presiden Joko Widodo justru kembali mencabut aturan tersebut.
Salah satu produsen, Ketut Budi Darma, 50 tahun, mengaku harus kecewa dengan keputusan itu. Padahal ia sudah menggeluti pembuatan arak selama kurang lebih 15 tahun lalu. Aktivitas pembuatan arak sudah berlangsung secara turun temurun.
“Sebagai rakyat tidak bisa ngomong apa. Selama ini saya menghidupi keluarga dengan membuat arak,” ujar Budi Darma
Awalnya, Budi bersyukur dengan aturan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini. Pasalnya ia optimis produksinya akan ditampung di Bumdes dan secara langsung penghasilan akan bisa meningkat.
“Karena pikirannya kita bisa bebas jual arak, harga pasti bisa stabil dan kemungkinan harga meningkat sangat bisa terjadi. Tapi ternyata batal,” sambungnya.
Hal yang sama disampaikan, Kepala Desa Bondalem, Gede Ngurah Sadu Adnyana. Pihaknya menyayangkan pencabutan aturan tersebut oleh Presiden Jokowi. Pasalnya, ada ratusan KK warganya yang menggantungkan hidupnya sebagai pengrajin arak.
Menurut dia, dari usaha produksi arak, banyak warga yang mampu menyekolahkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi.
Pihaknya juga sudah merencanakan agar pemasaran arak bisa melalui Bumdes. Atas kondisi ini, pihaknya pun akan melakukan pertemuan dengan produsen arak di wilayahnya. Sehingga bisa dicarikan solusi pasca pencabutan Perpress No 10 Tahun 2021.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Made Kuta mengatakan, sejauh ini, sejumlah banyak produsen arak dari Desa Tajun, Depeha, Silangjana sempat menanyakan langsung ke DPMPTSP.
“Maysarakat sudah menyambut baik awalnya Perpres ini. Karena mereka bisa memasarkan mikol lokal secara legal. Tapi kebijakan sudah dibatalkan ya mau gimana lagi,” singkatnya. |ET|