Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi LPD Gerokgak

Tiga tersangka dugaan korupsi LPD Gerokgak didampingi kuasa hukum |FOTO: Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com │  Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi di LPD Gerokgak Kecamatan Gerokgak, Buleleng.  Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Rabu 23 Juni 2021.

- Advertisement -

Adapun tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan LPD Gerokgak ini, yakni Made Sudarma selaku Sekretaris LPD Gerokgak, Nyoman Milik selaku Bendahara LPD Gerokgak, dan Kadek Suparsana selaku karyawan kredit.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, ketiga pengurus LPD Gerokgak ini ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021 lalu. Penetapan ketiga tersangka ini, dari hasil pengembangan fakta-fakta baru dalam persidangan Komang Agus Putrajaya pada tahun 2020 lalu, dalam kasus dugaan korupsi LPD Gerokgak. Kini ketiga tersangka  baru tersebut menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan, di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng.

“Ini tahap dua lanjutan dari kasus LPD Gerokgak, sebelumnya mereka dinyatakan turut serta,” kata Jayalantara.

Dalam perkara dugaan korupsi LPD Gerokgak ditafsir ada kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar lebih. Modus yang dilakukan ketiga tersangka bari ini yakni, membuat kredit fiktif. Dan masing-masing ketiga tersangka meminjam uang sejak tahun 2008 secara bertahap.

- Advertisement -

Setelah jumlah uang terkumpul cukup besar, lalu dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun keluarganya.

“Istilahnya kredit fiktif. Masih ada pengembangan lagi, ya mungkin nanti di persidangan ada terungkap fakta lain itu akan lagi ditelusuri penyidik Kejati Bali,” pungkasnya

Ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts