Workshop bahaya narkoba |FOTO : Luh Sinta Yani|
Singaraja, koranbuleleng.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buleleng mengajak Jurnalis di Buleleng untuk terus berperan aktif memerangi ancaman dan bahaya narkoba melalui pemberitaan. Media massa dinilai wadah efektif untuk memberikan edukasi bagi masyarakat luas untuk terus menekan jumlah peredaran narkoba dan penyalahgunaan lainnya.
Ketua BNN Kabupaten Buleleng, I Gede Astawa mengatakan ancaman narkoba menjadi ancaman serius selain terorisme dan korupsi. “Narkoba menjadi salah satu ancaman besar untuk negara kita ini. BNN tidak bisa bekerja sendirian sehingga diperlukan peran masyarakat untuk pencegahan” ucap Astawa.
Kepala BNN Kabupaten Buleleng juga memberikan penekanan agar masyarakat tidak takut melaporkan diri jika pernah memakai narkoba. “Kalau melaporkan sendiri tidak akan ditindak hukum dan kami akan membantu rehabilitasi. Itu tidak dipungut biaya sama sekali. Masyarakat harus tahu bahaya narkoba dan mengadvokasi masyarakat lainnya bagi yang sudah kena.” kata Astawa usai workshop penguatan kapasitas insan Media untuk mendukung kota tanggap ancaman Narkoba, Jumat  25 Juni 2021.Â
Workshop tersebut diikuti oleh sejumlah jurnalis di media cetak, online, TV, maupun radio di Buleleng. BNN Kabupaten Buleleng mengundang dua narasumber, yakni #
Suwarmawan mengakui dari berbagai data, Indonesia sedang darurat oleh ancaman narkoba. Untuk itu sangat diperlukan peran media dalam memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya narkoba bagi masyarakat. “Media ini memiliki peran dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi tentang narkoba kepada masyarakat. Tapi tetap, media harus berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik” jelasnya.
Penjelasan ini kemudian diperkuat oleh pemaparan materi dari Eka Prasetya yang mengungkapkan bahwa media memiliki peran besar dalam P4GN (Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba). Terdapat empat fungsi media dalam hal ini, yakni pengawasan, penghubung, transfer budaya, dan hiburan.
“Media memiliki dampak yang besar terhadap pencegahan narkoba ini. Melalui media, persepsi publik akan dibentuk, mengedukasi masyarakat, menanam kegiatan dan kebiasaan masyarakat.” jelas Eka.
Lebih lanjut, Eka memaparkan cara penyampaian informasi narkotika dan etika pemberitaan kasus narkotika. Menurut penjelasannya, cara untuk menyampaikan informasi narkotika ada tiga yakni memberitakan pengungkapan kasus, deterent effect, sosialisasi dan pencegahan narkoba.
Sedangkan untuk etika pemberitaan kasus narkotika, Eka menjelaskan bahwa tidak boleh menyebut identitas pelaku anak dan pasien rehabilitasi, tidak menulis cara penggunaan narkoba, dan tidak menghadirkan visual cara penggunaan narkoba. |SY|