PPKM Darurat Diubah Sesuai Level

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap toko selama PPKM |FOTO : Arsip koranbuleleng.com|

Singaraja, koranbuleleng.com |Pemerintah Indonesia berencana mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM berdasarkan level. Level disesuaikan dengan kondisi kasus COVID-19 di setiap daerah. Aka nada level 1 hingga 4.  

- Advertisement -

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng Gede Suyasa mengatakan informasi perubahan Istilah tersebut didapat usai melakukan rapat bersama Presiden Jokowi secara virtual, Senin 19 Juli 2021.

Dalam rapat tersebut, presiden memberikan paparan-paparan yang harus dijadikan pedoman dalam menentukan level. Hanya saja pihaknya masih belum mendapat keputusan kabupaten Buleleng pada level berapa.  

 “Jadi tidak lagi ada PPKM darurat, akan diubah menjadi PPKM level 1 sampai level 4,” ujar Suyasa.

Suyasa menambahkan, selain perubahan istilah, kemungkinan juga ada beberapa poin yang akan diubah dalam pelaksanaan PPKM terbaru ini, termasuk durasi operasional bagi warung-warung kecil. “Nanti setiap daerah akan diberi identitas. Sekarang kita masih menunggu surat resmi  dari pusat.” tutup nya

- Advertisement -

Sementara itu, perkembangan kasus COVID-19 di Buleleng per 19 Juli 2021 mencatat sebanyak 121 pasien dinyatakan sembuh. Sedangkan kasus konfirmasi baru sebanyak 64 orang. Selain itu, sebanyak 5 orang pasien COVID-19 dinyatakan meninggal.   

Sehingga kasus konfirmasi kumulatif di Buleleng menjadi 5.497 orang, sembuh, 4.475 orang dan meninggal sebanyak 228 orang. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts