Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra menyerahkan dokumen remisi bagi Narapidana yang dinyatakan berhak mendapatkan potongan hukuman |FOTO : edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 158 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Buleleng, menerima remisi HUT ke-76 RI tahun 2021. Dari 158 warga binaan yang menerima remisi itu, lima diantaranya menerima remisi langsung bebas. Mereka adalah Asep Buhori dan Made Yasa terpidana kasus pencurian, Ngurah Mahardika Bharuna Putra terpidana kasus penggelapan, Desak Putu Indrayani dan Firmansyah terpidana kasus narkotika.
Khusus untuk Desak Putu Indrayani, masih akan menjalani pidana kurungan subsider denda selama tiga bulan. Sehingga, belum bisa keluar dari Lapas.
Kepala Lapas IIB Singaraja Mut Zaini mengatakan, 158 orang warga binaan yang menerima remisi dari 159 orang yang diusulkan sebelumnya. Satu orang warga binaan tidak menerima remisi karena ada perbaikan administrasi.
Mut Zaini menambahkan, tidak semua warga binaan mendapat remisi, alasannya karena belum memenuhi syarat sesuai dengan peraturan Menteri.
Remisi kali ini juga Warga Negara Asing (WNA). Remisi diberikan selama memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, sudah menjalani hukuman selama enam bulan dan mengikuti pembinaan.
“Lapas Singaraja ada tiga orang WNA. Yang menerima remisi hanya dua orang. Sementara yang satu masih berstatus tahanan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra menyampaikan, terhadap para warga binaan yang telah menerima remisi untuk senantiasa berlaku baik selama menjalani sisa masa tahanan.
Sementara untuk warga binaan yang mendapat bebas langsung diminta menerapkan keterampilan yang didapat di Lapas Singaraja di rumah.
“Jadikan keterampilan yang didapat sebagai langkah awal membuka usaha. Jangan lagi terjerumus pada perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya
Sutjidra juga mengapresiasi Lapas Singaraja atas upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 terhadap para warga binaan. Mulai dari pemberian sosialisasi hingga penerapan protokol kesehatan secara ketat. Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu sempat terjadi klaster di Lapas Singaraja.
“Ini Upaya dari Kepala Lapas Singaraja. Sehingga penyebaran COVID-19 bisa dihentikan.” Pungkasnya. |ET|