Permohonan Pengelolaan Alas Amertha Jati Bergulir ke Gedung Dewan

Perwakilan Tim 9 Catur Desa Adat Dalem Tamblingan |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com | Ketidakpastian yang dinanti warga Catur Desa Dalem Tamblingan untuk mengelola hutan Alas Maertha Jati di kawasan Danau Tamblingan akhinrya bergulir ke gedung dewan. DPRD Buleleng mengundang sejumlah pihak untuk meminta saran dan pertimbangan terkait dengan permohonan warga adat untuk mengelola hutan.

- Advertisement -

Rapat dengar pendapat terkaot permohonan tersebut mengundang sejumlah pejabat dari beberapa lembaga diantaranya Balai perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Ojom Somantri, S. Hut., M.Sc , Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), Perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali , Kepala Kelompok Kerja Kehutanan Sosial Provinsi Bali, serta pejanat dari Pemkab Buleleng. 

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH menyampaikan bahwa pembahsan ersbeut bagian dari tugas DPRD Buleleng untuk menyerap aspirasi masyarakat sehingga diputuskan untuk memfasilitasi agar permohonan dari Tim 9 Catur Desa Dalem tamblingan mendapatkan masukan, ide dan pertimbangan untuk mengelola Alas amertha Jati sehingga bisa didapakan solusi sesuai dengan regulasi.  

“Saya harapkan semoga kedepannya ada masukan, gambaran dan alternatif yang bisa diberikan kepada Catur Desa Adat Dalem Tamblingan ini untuk dapat mengelola Hutan Amertha Jati menjadi Hutan Adat,” ujarnya.

Sementara itu, Juru bicara Tim 9 Catur Desa Dalem Tamblingan, Jro Putu Ardana menyampaikan keinginan masyarakat catur Desa Tamblingan untuk mengelola Alas Amertha Jati menjadi Hutan adat sudah sejak lama. Alas Amertha Jati ini merupakan penyuplai air utama bagi desa- desa yang berada di bawah hutan tersebut sehingga hars dilestarikan sesuai dengan tatanan-tatanan tradisi dan hukum. Masyarakat adat berkeinginan untuk mengelola agar hutan tersebut tidak rusak dan tetap lestari.  

- Advertisement -

“Keinginan kami untuk mengelola Alas Amertha Jati menjadi Hutan adat prosesnya sudah berjalan, namun masih terdapat beberapa tahapan yang masih harus dipenuhi yang mungkin akibat kurangnya komunikasi,” ujarnya.

Sementara Kepala Balai perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa,Bali, dan Nusa Tenggara Ojom Somantri, S. Hut., M.Sc menyampaikan dari sisi regulasi permohonan dari masyarakat Catur Desa Adat Dalem Tamblingan  memungkinkan untuk dikelola oleh masyarakat desa sepanjang aturan-aturan dan subjek yang terkait hal tersebut dapat terpenuhi.

Misalnya ada produk hukum yang melindungi seperti Peraturan daerah. Sementara peraturan daerah harus keputusannya oleh dua lembaga yakni eksekutif dan legislativ. Balai telah memberikan beberapa opsi kepada Tim 9 untuk mendapatkan hak pengelolaan Hutan Amertha Jati.

“Tinggal mencari proses dari opsi itu saja. Sekarang kembali lagi ke masyarakat desa yang bersangkutan mau memilih proses yang seperti apa, kita tadi juga sudah memberikan opsi,” ungkapnya. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts