KSAD Perintahkan Kasus Sidatapa Diselesaikan Secara Hukum

Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf. Windra Lisrianto saat berada di Sub Denpom Kodam IX/Udayana di Singaraja | Foto : Yoga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com | Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf. Muhammad Windra Lisrianto batal mencabut laporan hukum di Polres Buleleng terkait pemukulan dirinya oleh beberapa warga Desa Sidatapa, saat tes antigen massal di desa setempat. Penandatanganan kesepakatan damai yang sedianya dilakukan kedua belah pihak juga batal dilakukan.

- Advertisement -

Pembatalan pencabutan laporan tersebut menyusul perintah langsung dari KSAD Jenderal Andika Perkasa memerintahkan lewat petinggi Detasemen Militer Kodam IX/Udayana agar kasus tersebut diselesaikan secara hukum untuk menemukan keadilan.

KSAD meminta agar oknum anggota TNI AD yang diduga melakukan penganiayan agar diserahkan penanganan hukumnya secara militer ke Detasemen Polisi Militer Kodam IX/ Udayana. Warga sipil yang diduga memukul Dandim 1609/Buleleng dan melawan petugas saat menunaikan tugas akan ditangani secara hukum oleh aparat kepolisian di Polres Buleleng.

Dari pantauan di lokasi, sekitar pukul 11:00 Wita, Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto mengunjungi Subdenpom 3/IX Singaraja untuk berkoordinasi, pasalnya dalam perintah tersebut anggota TNI yang juga terlibat aksi pemukulan balik terhadap warga Desa Sidatapa juga harus di proses hukum.

Dua prajurit Raider 900/SBW Kodam IX/Udayana dan  satu orang prajurit Kodim 1609/Buleleng telah mendatangi Subdenpom IX/3 Singaraja untuk menjalani proses pemeriksaan secara militer.

- Advertisement -

Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto mengatakan, pembatalan rencana penandatanganan perdamaian ini merupakan perintah dari komando atas. Sebagai prajurit, kata Windra,  perintah atasan harus dilanjutkan sehingga kasus yang terjadi di Desa Sidatapa harus mendapatkan keadilan yang terang benderang.

“Jadi anggota TNI AD yang kemarin melakukan pemukulan balik kepada warga karena saya sebelumnya dipukul oleh warga, sudah diproses di jalur militer,” ujarnya.

Windra menyebut Danpondam IX/Udayana yang telah menyampaikan agar kasus ini dilanjutkan sesuai dengan perintah dari KSAD.

“Sehingga perintah itu harus saya laksanakan.  Saya kurang paham alasan mengapa, tetapi sebagai prajurit saya harus melaksanakan perintah yang diberikan oleh atasan kami,” tegas Windra.

Sementara, untuk kerusakan pada sebuah warung saat kegaduhan itu terjadi,  Windra telah meminta pasukan TNI untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi terhadap pintu rolling door dan menggantinya dengan yang baru.

“Jadi Kodim 1609/Buleleng terhitung dari tadi pagi sudah memperbaiki kerusakan yang terjadi dan menggantinya ke yang baru,” pungkasnya.|Y|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts