Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Provinsi Bali kembali menyerahkan Sebanyak 813 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bukti kepemilikan tanah, kepada masyarakat Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Ratusan sertifikat itu dibagikan secara serentak, bersamaan dengan pembagian sertifikat di 26 Provinsi dan 127 Kabupaten/Kota lain di seluruh Indonesia, oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara simbolis via virtual, Rabu 22 September 2021.
Dalam keterangannya secara virtual Presiden RI, Joko Widodo mengatakan, pembagian sertifikat tanah tersebut bertepatan dengan hari Agraria dan Tata Ruang tahun 2021.
Dari 124.120 sertifikat tersebut sebanyak 5.512 merupakan hasil penyelesaian konflik agraria di 7 provinsi dan 8 kabupaten/kota di Indonesia. Sertifikat yang dibagikan tersebut berasal dari tambahan tahan baru dari pemerintah untuk masyrakat Indonesia.
“Ini adalah tanah yang fresh betul, yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik tanah terlantar dan pelepasan Kawasan hutan,” ujar Jokowi saat memberikan sambutan secara virtual kepada masyarakat penerima sertifikat di Istana Kepresidenan Kota Bogor, Jawa Barat.
Ia juga berpesan kepada beberapa menteri salah satunya Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk juga menyalurkan bantuan berupa modal, bibit, pupuk, atau pelatihan agar lahan yang digarap lebih produktif, sehingga bisa membantu kehidupan masyarakat.
Dalam pidato itu Jokowi juga menegaskan kepada masyarakat penerima sertifikat agar sertifikat itu dipergunakan dengan baik. Ia meminta kepada warga agar sertifikat yang tidak dialihkan kepemilikannya.
“Saya minta sertifikatnya dijaga dengan baik-baik, jangan sampai hilang, jangan sampai rusak atau beralih fungsi atau dialihkan kepada orang lain. Harus betul-betul dijaga,” pinta Jokowi.
Secara virtual Jokowi juga sempat berbincang dengan Perbekel Desa Sumberkelampok, Wayan Sawitra Yasa yang juga mendapatkan sertifikat atas lahan yang dimiliki sudah sudah dikelola sebagai lahan pertanian.
“Tanahnya sudah saya tanami iagung, kacang dan cabai juga pak,” ujar Switra saat ditanya oleh Jokowi.
Diakhir dialog, Jokowi pun berjanji akan berkunjung ke Desa Sumberklampok, untuk melihat agar tanah yang diberikan kepada masyarakat ini betul-betul produktif.
Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan, sertifikat yang diberikan kepada masyarakat ini gratis, dibiayai penuh oleh APBN. Dari 813 sertifikat yang diberikan itu, terdiri dari 685 bidang lahan garapan, dan 128 bidang pekarangan. Dengan adanya pembagian sertifikat tahap kedua ini, pemerintah artinya sudah memberikan 1.613 SHM kepada warga Desa Sumberklampok.
Diakhir sambutannya, Koster menyebut dengan pemberian sertifikat ini, diharapkan bisa memberikan manfaat dan mensejahterakan masyarakat Desa Sumberklampok. Ia juga menyebut sudah menerima aspirasi dari warga eks transmigrasi Timor Timur yang tinggal di Desa Sumberklampok tepatnya di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HTP), untuk juga mendapat SHM. Untuk warga eks transmigrasi, Koster berjanji akan segera membahas hal tersebut.
“Segera kami bahas dengan Sekda Bali dan BPN Bali agar bisa segera diselesaikan juga,” tutupnya.
Sementara Perbekel Desa Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa menjelaskan, di Desa Sumberkelampok sendiri ada 107 KK eks transmigrasi Timor Timur yang tinggal di wilayah HTP Desa Sumberklmpok sejak 1999.
Lahan pekarangan yang digunakan oleh mereka rata-rata mencapai 4 Are, ditambah lahan pertanian sekitar 50 Are.
Pihaknya juga akan segera menghitung kembali pecahan tanah yang di tempati eks transmigran tersebut.
“Kami memang awalnya menargetkan menyelesaikan lahan eks HGU dulu. Setelah itu baru yang eks Timor Timur ini, setelah ada UU terbaru dimana pelepasan kawasan hutan itu bisa dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, masih ada beberapa lahan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas umum yang juga belum disertifikatkan. Seperti kantor desa, sekolah, balai banjar, pura dan masjid. Luasnya mencapai belasan hektar. Lahan untuk fasilitas umum ini rencananya akan segera disertifikatkan melalui program prona.
“Kami memang awalnya lebih prioritaskan untuk masyarakat pemohon dulu. Setelah itu baru lahan-lahan fasilitas umum. Permohonan kami selama berpuluh-puluh tahun akhirnya terwujud. Kami akan segera memenuhi kewajiban seperti membayar pajak, sebagai bentuk kontribusi yang diberikan untuk pemerintah,” tutupnya Sawitra. |YS|