Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng mengusulkan sebanyak empat kesenian dan tradisi di Buleleng untuk ditetapkan untuk Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), dan telah mendapatkan register. Empat usulan tersebut akan segera disidangkan, untuk menentukan apakah akan ditetapkan sebagai WBTB atau tidak.
Diantaranya, tradisi Saba Malunin asal Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, tradisi Megangsing yang ada di beberapa desa di Buleleng, serta tradisi KesenianGambuh Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, tradisi Mecakcakan asal Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula.
Empat tradisi itu telah diusulkan Disbud ke Kemendikbud RI sejak tahun 2020 lalu. Beberapa waktu lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pun memberikan nomor registrasi terhadap usulan tersebut. Setelah mendapat nomor register selanjutnya empat tradisi itu akan masuk dalam proses sidang. Yang menurut jadwal, sidang akan dilaksanakan secara virtual pada awal Oktober.
“Nanti disidang itu lah tim dari Kemendikbud akan menentukan apakah usulan kami layak atau tidak ditetapkan sebagai WBTB,”ujar Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, Kamis 30 September 2021.
Kata Dody, apabila nantinya ke empat tradisi yang diusulkan tersebut telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Disbud Buleleng wajib, menjaga kelestarian, agar tersus berkembang dan tidak punah. Selain itu, tradisi tersebut juga akan menjadi prioritas Disbud Buleleng dalam pemajuan kebudayaan.
“Dengan adanya penetapan ini bukan sekedar SK saja. Harus ada follow up lebih lanjut, berupa pelestarian, pemanfaatan, dan terus ditumbuh kembangkan di masyarakat,”pungkasnya.|YS|