Santunan Wajib Diberikan Peserta BPJSTK, Sekalipun Kepesertaan Baru

Singaraja, koranbuleleng.com | Santunan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program yang diikuti wajib diberikan, walaupun lama kepesertannya baru terhitung dalam sehari.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali-Denpasar, Opik Taufik mengatakan santunan diberikan sebagai hak para peserta.

- Advertisement -

“Ini tak melihat berapa lama mereka jadi peserta. Begitu mereka jadi peserta biarpun sehari, sebulan, setahun. Kalau sudah aktif membayar, mereka wajib mendapat santunan,” tegas Opik usai menyerahkan santuan BPJS Ketenagakerjaan bagi dua orang ahli waris, Kamis 7 Oktober 2021.

BPJS TK Singaraja menyerahkan santunan untuk dua orang ahli waris.  Santunan pertama diberikan kepada Made Mertasih ahli waris almarhum Dewa Ketut Suwanayasa warga Desa Bungkulan, kecamatan Sawan, Buleleng. Ahli waris mendapatkan santunan JKK dan JHT sebesar Rp. 156.101.321 serta santunan JP sebesar Rp. 4.792.200 per tahun.

Santunan kematian sebesar Rp. 42.000.000 juga diberikan kepada Made Parma Yasa ahli waris almarhumah Komang Sumantri yang sebelumnya merupakan pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Buleleng.

Opik menerangkan saat ini, masih ada para pekerja informal atau pekerja mandiri belum terdaftar BPJS ketenagakerjaan. Salah satu faktornya karena penghasilan ataupun gaji.  Pemerintah daerah Buleleng diminta turut memperhatikan hal tersebut dengan  menyediakan anggaran agar mereka bisa terlindungi jaminan sosial. Sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan setidaknya bisa terlindungi dan meringankan beban keluarga.

- Advertisement -

Sementara itu, kepala Dinas Ketenagakerjaan Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan mengatakan, setiap perusahaan swasta memang diwajibkan untuk mendaftarkan pegawainya sebagai peserta jaminan sosial. Dengan tercover jaminan sosial, para pekerja diharapkan bisa sejahtera.

Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terhadap perusahaan agar terus berupaya mendaftarkan pekerjanya agar terjamin jaminan sosial termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Karena jika tidak didaftarkan, perusahaan bisa diberikan sanksi berupa pencabutan izin  bahkan penutupan perusahaan.

“Jadi ini melihat kondisi perusahaan juga. Kalau perusahaan sejahtera tapi tidak mendaftarkan pegawainya, nanti diberi saksi. Kalau perusahaan lagi turun apalagi sedang pandemi seperti sekarang, kita maklumi. Dari BPJS juga ada kebijakan untuk mencicil” katanya.

Sementara itu, salah satu ahli waris Made Mertasih mengaku terbantu dengan santunan yang diberikan. Meski masih dalam keadaan berduka. Kedepan, uang jaminan tersebut akan di tabung serta untuk pendidikan anak-anaknya.

“Uangnya nanti dipergunakan untuk bekal hari tua  dan biaya anak-anak sekolah” Singkatnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts