Polisi Amankan Kayu Jati Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging

Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak 19 kayu jenis jati yang diduga hasil illegal logging berhasil diamankan oleh warga Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng. Belasan kayu jati yang diduga hasil penebangan liar di kawasan hutan negara wilayah Dusun Laba Nangga, Desa Pangkung Paruk, diamankan saat hendak diangkut oleh penebangnya menggunakan mobil bak terbuka DK 8588 UV, Senin 1 November 2021.

Atas temuan itu, aparat desa setempat kemudian melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Desa Pangkung Paruk.  Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli, menyatakan belasan kayu jati beserta satu unit mobil bak terbuka DK 8588 UV telah diamankan di Mapolsek Seririt sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan.

- Advertisement -

“Kami mengamankan sebanyak 19 batang kayu jati dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu itu. Kami saat ini masih melakukan interogasi saksi-saksi untuk bisa menemukan pelakunya,” kata Juli, Senin 1 November 2021.

Juli menyebut, saat ini penyidik telah berhasil mengantongi identitas sopir yang mengemudikan mobil bak terbuka tersebut. Namun, penyidik belum bisa memastikan bahwa orang tersebut adalah pelakunya.

“Identitas sopirnya sudah kami kantongi, tapi kami tidak bisa langsung melakukan penangkapan. Takutnya bukan dia orangnya, jadi kami harus melakukan penyelidikan lebih lanjut dulu dengan memeriksa saksi-saksi,” pungkasnya. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts