Singaraja, koranbuleleng.com | Seorang narapidana, Lars Christensen Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark telah resmi bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Jumat 26 November 2021.
Bule tersebut sempat tersandung kasus penistaan agama dan dipidana dengan pasal 156A KUHP terkait Penodaan Agama. Dia mendekam di penjara selama selama 7 bulan.
Setelah bebas, Kepala Lapas Klas IIB Singaraja, Mutzaini langsung menyerahkan yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, untuk penanganan keimigrasian.
Kepala Lapas Singaraja, Mutzaini mengatakan, pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja sama seperti warga domestik.
“Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” terangnya.
Zaini menambahkan, selanjutnya yang bersangkutan harus mengurus administrasi keimigrasian Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja.
“Seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa telah menjemput WNA tersebut untuk selanjutnya akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
WNA tersebut tiba di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sekitar pada pukul 11.30 WITA yang kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kesehatan dan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang didampingi oleh penerjemah.
“Pihak keluarga dan kerabat juga mengunjungi yang bersangkutan di Rumah Detensi. Yang bersangkutan untuk sementara disana untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya singkat.|ET|