Masa Pembangunan Dua Proyek Jembatan Diperpanjang, Rekanan Kena Denda

Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas PUTR Buleleng memberikan masa perpanjangan waktu penyelesaian dua proyek jembatan di Buleleng, yakni proyek di lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada dan Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada.

Sejatinya, dua proyek jembatan semestinya sudah harus rampung dan habis masa kontrak pada 15 Desember 2021, namun hingga kini proyek tersebut masih dikerjakan. Pemkab Buleleng memberikan perpanjangan waktu kepada dua kontraktor untuk menyelesaikan proyek jembatan selama 50 hari ke depan.

- Advertisement -

Walaupun diberikan kesempatan pepranjangan penyelesaian, dua rekanan itu yakni PT Bima Agung yang mengerjakan jembatan di ruas jalan Desa Bakung, dan  PT Adi Murti yang mengerjakan jembatan di ruas jalan Desa Wanagiri tetap mendapatkan sanksi berupa denda. 

Kepala Dinas PUTR Buleleng, I Putu Adiptha mengatakan progres pembangunan jembatan di ruas jalan Wanagiri hingga saat ini baru mencapai 60 persen. Sementara progres pembangunan jembatan di ruas jalan Desa Bakung baru mencapai 95 persen. 

“Sesuai mekanisme, perpanjangan waktu 50 hari. Pihak rekanan juga tetap dikenakan denda, satu per seribu dari nilai kontrak. Denda itu akan dibayar setelah proyek selesai dikerjakan,” ujarnya Adiptha, Selasa 28 Desember 2021.

Faktor cuaca dan medan menuju proyek di ruas jalan Wanagiri menjadi salah satu hambatan dalam pembangunan fisik tersebut. Sementara keterlambatan pada pengerjaan jembatan di ruas jalan Desa Bakung disebabkan lantaran pihak rekanan lambat saat memasang beton precast.

- Advertisement -

“Pelaksana di lapangan masih lalai. Mereka tidak memperhitungkan cuaca. Di samping itu medannya juga cukup berat. Untuk membawa beton, harus menggunakan truk yang kecil,” katanya. 

Adiptha berharap, pihak rekanan dapat menyelesaikan proyek tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan. Agar jembatan tersebut bisa dilintasi oleh pengguna jalan. “Kalau sampai 50 hari itu pekerjaannya juga tidak selesai, maka rekanan itu akan kami blacklist,” pungkasnya. 

Seperti diketahui, nilai kontrak pembangunan jembatan di ruas jalan Desa Wanagiri mencapai Rp6,81 Miliar. Sementara nilai kontrak pembangunan jembatan di ruas jalan Desa Bakung sebesar Rp5,05 Miliar. Proyek tersebut mulai dikerjakan pada Juni 2021 lalu. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts