Singaraja, koranbuleleng.com │ Tindak penipuan yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Buleleng menjadi perhatian khusus Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitasari.
Menurutnya, permasalahan itu terjadi karena kurangnya peran Pemerintah Desa untuk meminimalisir kejadian serupa.
Pemerintah desa diharapkan memiliki jaringan dengan pihak-pihak terkait agar sinkronisasi data warganya yang menjadi PMI serta pemahaman tugas dan pekerjaan PMI di luar negeri bisa dipakai sebagai pencegahan awal.
Rani sapaan akrabnya telah mengikuti sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI yang digelar di Gedung Laksmi Graha. Akan tetapi dalam sosialisasi itu masih perlu penekanan terkait fungsi kontrol dari Pemerintah Desa.
“Jadi di desa itu minim pengawasan, padahal setiap desa harusnya bisa bekerjasama atau memiliki jaringan dengan instansi terkait seperti Disnaker, BPJS ketenagakerjaan agar para PMI bisa lebih terjamin,” ungkap Rani, kamis 17 maret 2022
Rencana untuk mengusulkan peraturan daerah (Perda) agar para PMI lebih terjamin saat bekerja di luar negeri. Hal ini bukan tidak mungkin diusulkan sebagai Perda inisiatif, akan tetapi sebelum itu terwujud akan dibuatkan kajian akademis terlebih dahulu. Sebab dalam pembuatan sebuah Perda harus melalui proses yang cukup panjang sebelum disetujui oleh pihak eksekutif.
“Kalau memang setiap tahun terjadi peningkatan kasus seperti ini mau tidak mau harus ada perda yang mengikat tapi kami sedang persiapan saja dan sekarang kami rencana rapatkan dulu mau buat kajian akademisnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Denpasar Wiam Satriawan menyampaikan selama ini para PMI Indonesia yang akan bekerja di luar negeri telah dilindungi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017.
Melalui undang-undang tersebut bisa memberikan informasi ataupun merubah pola pikir calon PMI yang ada di desa bahwa bekerja di luar negeri tidak semudah yang dijanjikan oleh para agen.
Fakta dilapangan ada saja agen nakal yang mengaku bisa mempermudah keberangkatan PMI hanya dengan menggunakan visa liburan serta mengiming-imingi bahwa di tempat tujuan akan mudah mencari pekerjaan, lalu visa liburannya akan berubah menjadi visa pekerja.
“Tolong dipahami khususnya para calon PMI, ini tidak semudah kata atau janji-janji para calo itu. Ketika sudah sampai di tujuan belum tentu bisa terealisasi, bisa saja seperti yang menimpa 29 PMI di Turki,” ucapnya
Disisi lain, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana juga meminta seluruh perbekel dan Lurah untuk mengawasi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari wilayahnya.
Peran aktif dari Perbekel dan Lurah untuk mengawasi pengiriman PMI ini sangat diperlukan. Agar terjadi penguatan pengawasan pengiriman PMI dari hulu ke hilir. Perbekel dan Lurah harus tahu warganya ini mau kemana.
Apalagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, perekrutan dan pengiriman PMI harus diketahui oleh Perbekel dan Lurah.
“Pemerintah desa maupun kelurahan memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap calon PMI dan PMI. Melakukan verifikasi data, memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi Calon PMI dan melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI,” jelas Agus Suradnyana. │ET│